Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebulan Program Pembebasan Pajak Kendaraan, Jatim Catat Penerimaan Rp 133 Miliar

Kompas.com - 26/05/2023, 22:49 WIB
Achmad Faizal,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jatim memperoleh penerimaan pajak kendaraan bermotor lebih dari Rp 133 miliar sejak kebijakan pembebasan denda pajak digelar selama sebulan yakni 14 April 2023 sampai 14 Mei 2023.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Kresna Bimasakti memastikan nilai penerimaan dipastikan akan terus naik karena program Pemutihan Denda Pajak masih terus berlangsung hingga 14 Juli 2023. "Angkanya terus naik, karena masih berakhir 2 bulan lagi," katanya dikonfirmasi Jumat (26/5/2023).

Jumlah penerimaan tersebut menurut Bima dari 234.752 obyek pajak yang memanfaatkan dengan nilai pembebasan sebesar lebih dari Rp 16 milliar.

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang 2022, Jatim Keluarkan Rp 224 Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Jatim menggelar program pembebasan pajak daerah untuk kendaraan bermotor sejak 14 April 2023 hingga 14 Juli 2023 sesuai Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/176/KPTS/013/2023.

Kebijakan pembebasan pajak tersebut meliputi pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB, serta pembebasan PKB progresif.

Bima merinci, untuk pemanfaat program bebas BBN II sebanyak 26.429 objek dengan nilai insentif yang diberikan sebesar Rp 11,9 miliar.

Kemudian untuk bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB telah dimanfaatkan sebanyak 204.643 objek pajak, serta bebas PKB Progresif telah dimanfaatkan sebanyak 3.680 objek pajak dengan nilai insentif yang di berikan Rp 4,59 miliar.

"Tidak hanya itu dengan program pemutihan ini ternyata juga menarik objek kendaraan luar Jatim yang mendaftarkan kendaraannya menjadi objek pajak Jatim. Tercatat ada 278 objek pajak yang mendaftar dari kendaraan roda dua dan 989 objek pajak dari kendaraan roda empat," jelasnya.

Baca juga: Tak Mau Kalah dari Thailand, Menko Airlangga Minta Pemda Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Dari pendaftaran kendaraan masuk ke Jatim tersebut, diberikan insentif pembebasan senilai Rp 50,8 juta dari kendaraan roda dua, dan nilai insentif yang diberikan sebesar Rp 1,4 miliar dari pendaftaran kendaraan roda empat.

Realisasi penerimaan dari program tersebut didapatkan Rp 18,6 miliar dari pembebasan BBN II dan seterusnya, kemudian sebesar Rp 103,7 miliar dari pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, serta mendapatkan pendapatan Rp 11,5 miliar dari bebas PKB progresif.

Selanjutnya mendapatkan Rp 75,8 juta dari penerimaan PKB yang berasal dari objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim untuk roda dua, serta Rp 2,3 miliar dari kendaraan roda empat yang didaftarkan masuk ke Jatim.

Dia meminta masyarakat Jatim tidak melewatkan program pembebasan pajak tersebut karena sangat bermanfaat mengurangi pengeluaran keluarga. "Masih ada 2 bulan lagi, silahkan dimanfaatkan dengan baik," kata Bima. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com