Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Naikkan Tukin PNS 3 Kementerian dan Lembaga, Ini Alasannya Menurut Kemenkeu

Kompas.com - 26/06/2023, 12:12 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perencanaan dan Pembangaunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kenaikkan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Presiden kepada 3 kementerian/lembaga (K/L), terkait dengan reformasi birokrasi yang terus dilakukan.

Transformasi reformasi birokrasi melalui berbagai penyederhanaan sektor birokrasi memang menjadi salah satu fokus yang terus didorong oleh Jokowi dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan di tiap K/L.

Baca juga: Tambah Makmur, Tukin PNS Kemenag Bakal Naik 80 Persen

"Dan karena itu Bapak Presiden memberikan penghargaan berupa kenaikkan tunjangan kinerja untuk 3 kementerian/lembaga tersebut," kata Isa, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (26/6/2023).

Terkait dengan kenaikkan tukin 3 K/L itu, Isa menjelaskan, sumber dananya akan berasal dari anggaran masing-masing K/L, sebab pelaksanaannya tidak mencapai 1 tahun penuh. Alokasi kenaikkan tukin dalam anggaran K/L bisa didapat dari optimalisasi yang telah dilakukan.

"Tentunya untuk tahun-tahun yang akan datang tambahan belanja tukin akan diperhitungkan di belanja pegawai yang tentu saja akan diberikan peningkatan sedikit pada masing-masing K/L," tuturnya.

Lebih lanjut Isa menyebutkan, K/L lain juga bisa mendapatkan kenaikkan tukin dengan langkah serupa, yakni terus melakukan reformasi birokrasi. Nantinya, langkah reformasi yang telah dilakukan akan melalui serangkaian proses penilaian yang dikoordinasikan oleh Kemenpan RB.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi menaikkan tukin PNS Bappenas, BPKP, dan Kemenpan RB melalui 3 peraturan presiden (perpres) yang diterbitkan pada beberapa waktu lalu. Ketiga perpres itu ialah, Perpres Nomor 32 Tahun 2023, Perpres Nomor 33 Tahun 2023, dan Perpres Nomor 34 Tahun 2023.

Baca juga: Menteri PANRB: Adanya Tunjangan Kinerja Membuat PNS Makin Boros

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com