Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Riau Terima 10 Persen Saham Blok Rokan dan Kampar

Kompas.com - 29/06/2023, 18:30 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) resmi mengalihkan 10 persen hak partisipasi atau participating interest (PI) dari Wilayah Kerja (WK) Rokan dan WK Kampar untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Hak partisipasi itu diserahkan Pertamina kepada pemerintah daerah (pemda) Provinsi Riau melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK).

Keduanya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola hak partisipasi di WK Rokan dan WK Kampar.

Baca juga: Pertamina Hulu Rokan Raup Laba Bersih Rp 25,8 Triliun Sepanjang 2022

Penyerahan PI ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen Participating Interest (PI) antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar dengan PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK) pada 27 Juni 2023.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, PI sama halnya dengan kepemilikan, sehingga nantinya sebagian keuntungan Blok Rokan juga menjadi pendapatan daerah Provinsi Riau.

“Dengan adanya pengalihan ini, maka akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan Rokan juga akan menjadi pendapatan daerah sehingga berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (29/6/2023).

Baca juga: PHR Temukan Cadangan Minyak Hingga 1.400 BPD di WK Rokan

Penyerahan hak partisipasi Blok Rokan dan Blok Kampar tersebut dilakukan untuk memenuhi kepatuhan pada regulasi dan komitmen perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Ketentuan pengalihan kepemilikan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

“Pengalihan ini menunjukkan bahwa Pertamina berkomitmen untuk melibatkan pemda dalam pengelolaan blok migas," imbuh Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

Baca juga: Pastikan Kelancaran Distribusi BBM dan Elpiji, Pertamina Operasikan 300 Kapal

Dengan keterlibatan BUMD dan PPD dalam pengelolaan Blok Migas, lanutnya, maka dapat menjadi peluang bagi daerah untuk memperoleh manfaat besar, baik secara ekonomi untuk menambah pendapatan daerah, maupun peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di daerah setempat dalam pengelolaan blok migas di wilayahnya.

“Sebagai BUMN, Pertamina akan selalu hadir untuk memberikan energi dan manfaat bagi kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat di wilayah operasi,” kata Fadjar.

Isi perjanjian pengalihan PI

Adapun dalam perjanjian pengalihan PI sebesar 10 persen itu, antara lain, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi migas pada Blok Rokan dan Blok Kampar tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR dan PHE Kampar selaku operator.

Baca juga: Libur Panjang Idul Adha, Pertamina Jamin Pasokan BBM dan Elpiji Aman

Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR dan PHE Kampar akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar.

Sebaliknya, RPR dan RPK wajib mengembalikan kepada PHR dan PHE Kampar dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR.

Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR dan RPK untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di Blok Rokan dan Blok Kampar.

Baca juga: Dukung Target 1 Juta Barrel Minyak, Pertamina Reaktivasi Sumur-sumur Tidak Aktif

Jika diminta oleh operator, maka RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke pemda maupun pemerintah pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil Blok Rokan dan Blok Kampar, RPR dan RPK tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10 persen ke pihak manapun, atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR dan RPK.

Baca juga: Dukung Target 1 Juta Barrel Minyak, Pertamina Reaktivasi Sumur-sumur Tidak Aktif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com