Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemprov Riau Terima 10 Persen Saham Blok Rokan dan Kampar

Hak partisipasi itu diserahkan Pertamina kepada pemerintah daerah (pemda) Provinsi Riau melalui PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK).

Keduanya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang ditunjuk Provinsi Riau untuk mengelola hak partisipasi di WK Rokan dan WK Kampar.

Penyerahan PI ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen Participating Interest (PI) antara PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Kampar dengan PT Riau Petroleum Rokan (RPR) dan PT Riau Petroleum Kampar (RPK) pada 27 Juni 2023.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, PI sama halnya dengan kepemilikan, sehingga nantinya sebagian keuntungan Blok Rokan juga menjadi pendapatan daerah Provinsi Riau.

“Dengan adanya pengalihan ini, maka akan menumbuhkan rasa kepemilikan bersama, sehingga nantinya sebagian keuntungan Rokan juga akan menjadi pendapatan daerah sehingga berdampak langsung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (29/6/2023).

Ketentuan pengalihan kepemilikan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

“Pengalihan ini menunjukkan bahwa Pertamina berkomitmen untuk melibatkan pemda dalam pengelolaan blok migas," imbuh Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

Dengan keterlibatan BUMD dan PPD dalam pengelolaan Blok Migas, lanutnya, maka dapat menjadi peluang bagi daerah untuk memperoleh manfaat besar, baik secara ekonomi untuk menambah pendapatan daerah, maupun peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) di daerah setempat dalam pengelolaan blok migas di wilayahnya.

“Sebagai BUMN, Pertamina akan selalu hadir untuk memberikan energi dan manfaat bagi kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat di wilayah operasi,” kata Fadjar.

Isi perjanjian pengalihan PI

Adapun dalam perjanjian pengalihan PI sebesar 10 persen itu, antara lain, ditegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi migas pada Blok Rokan dan Blok Kampar tetap dilaksanakan sepenuhnya oleh PHR dan PHE Kampar selaku operator.

Sejak tanggal efektif pengalihan, PHR dan PHE Kampar akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban RPR di WK Rokan dan RPK di WK Kampar.

Sebaliknya, RPR dan RPK wajib mengembalikan kepada PHR dan PHE Kampar dalam jumlah yang setara, yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPK dan RPR.

Perjanjian itu juga mengatur kewajiban RPR dan RPK untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di Blok Rokan dan Blok Kampar.

Jika diminta oleh operator, maka RPR dan RPK wajib membantu berbagai proses penerbitan/perpanjangan perizinan ke pemda maupun pemerintah pusat yang diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selama berlakunya kontrak bagi hasil Blok Rokan dan Blok Kampar, RPR dan RPK tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10 persen ke pihak manapun, atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR dan RPK.

https://money.kompas.com/read/2023/06/29/183000326/pemprov-riau-terima-10-persen-saham-blok-rokan-dan-kampar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke