Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Turun, Cek Rinciannya

Kompas.com - 05/07/2023, 07:55 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga pada elpiji non subsidi tabung 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg. Harga isi ulang elpiji Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg turun per 26 Juni 2023.

Pada produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, penentuan harga elpiji non-subsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

Baca juga: Libur Panjang Idul Adha, Konsumsi BBM dan Elpiji Catatkan Kenaikan

"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk elpiji non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk non subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2023).

Sementara itu, untuk harga elpiji bersubsudi atau elpiji tabung 3 kg, tidak mengalami perubahan. Penetapan harga patokan elpiji bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penetapan harga elpiji bersubsidi itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Baca juga: Pastikan Kelancaran Distribusi BBM dan Elpiji, Pertamina Operasikan 300 Kapal

"Sehingga, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan elpiji subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah," kata Fadjar.

Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota.

Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) beleid itu, disebutkan bahwa HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Baca juga: Mulai Tahun Depan, Pemerintah Bakal Batasi Pembeli Elpiji 3 Kg

Fadjar bilang, Pertamina terus menyosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran khususnya dalam hal ini elpiji 3 kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak.

"Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran," pungkasnya.

Baca juga: Pertamina Imbau Masyarakat Beli Elpiji 3 Kg di Pangkalan Resmi agar Dapat Harga Resmi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com