Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pajak Natura

Kompas.com - 05/07/2023, 21:34 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pengenaan pajak natura dan/atau kenikmatan yang diterima pekerja dari fasilitas kantor

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Sebagai informasi, natura merupakan fasilitas berupa barang atau jasa, bukan dalam bentuk uang, yang diberikan kepada pegawai ataupun keluarga dari pemberi kerja.

Baca juga: PLN Sudah Kurangi Emisi 50 Juta Ton CO2 Hingga 2023

Dalam PMK 66/2023, Sri Mulyani menetapkan 11 daftar natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh.

Berikut 11 objek natura yang dikecualikan dari objek PPh:

1. Bingkisan Hari Besar Keagamaan

Bingkisan dari pemberi kerja yang berupa bahan makanan, bahan minuman, makan dan/atau minuman yang diberikan dalam rangka hari besar keagamaan dikecualikan dari objek PPh.

Hari besar keagamaan yang dimaksud meliputi Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek. Pengecualian pajak natura atas bingkisan hari besar keagamaan ini diberikan sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

2. Bingkisan Selain Hari Besar Keagamaan

Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan juga dapat dikecualikan dari objek PPh.

Namun, bingkisan tersebut dikecualikan dari objek PPh jika diterima atau diperoleh pegawai, serta secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Baca juga: OJK Desak Pemegang Saham Pengendali Kresna Life Ganti Kerugian Nasabah

3. Peralatan dan Fasilitas Kerja

Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya juga dikecualikan dari objek PPh. Peralatan dan fasilitas kerja yang dimaksud antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet.

Pengecualian pajak natura atas peralatan dan fasilitas kerja ini diberikan sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai serta untuk menunjang pekerjaan pegawai.

4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com