Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pajak Natura

Kompas.com - 05/07/2023, 21:34 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Melalui PMK 66/2023 ini, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja juga dikecualikan dari objek PPh.

Pengecualian dari pajak natura ini diberikan sepanjang diterima atau diperoleh pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaaan kerja, penyakit akibat kerja, kedarutan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelekaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

Baca juga: PT Pelni Buka Lowongan Kerja hingga 16 Juli 2023, Usia 58 Tahun Boleh Daftar

5. Fasilitas Olahraga Tertentu

Fasilitas olahraga dari pemberi kerja juga dikecualikan dari pengenaan pajak. Namun, fasilitas olahraga yang dimaksud adalah fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif.

Adapun pengecualian pajak natura untuk fasilitas olahraga ini diberikan dengan nilai tidak lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

6. Fasilitas Tempat Tinggal Komunal

Fasilitas tempat tinggal bersifat komunal yang diterima atau diperoleh pegawai juga dikecualikan dari objek PPh. Fasilitas tempat tinggal komunal yang dimaksud berupa tempat tinggal yang dimanfaatkan bersama-sama seperti mes, asrama, pondokan atau barak.

7. Fasilitas Tempat Tinggal Individual

Tak perlu khawatir, pemerintah melalui PMK ini juga mengecualikan fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan juga dikecualikan dari pengenaan pajak.

Hanya saja, fasilitas tempat tinggal tersebut tidak bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan. Adapun fasilitas tempat tinggal individual yang dimaksud adalah apartemen maupun rumah tapak.

Baca juga: MIND ID Tegaskan Mau Jadi Pemegang Saham Pengendali Vale Indonesia

8. Fasilitas Kendaraan

Fasilitas kendaraan yang diterima atau diperoleh pegawai juga dikecualikan dari objek PPh. Pengecualian ini diberikan sepanjang pegawai yang menerima tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.

9. Fasilitas Dana Pensiun

Dalam PMK 66/2023, fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi kerja juga dikecualikan dari objek PPh.

10. Fasilitas Peribadatan

Pemerintah juga mengatur, fasilitas peribadatan yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan juga dikecualikan dari objek PPh. Fasilitas peribadatan yang dimaksud seperti musala, masjid, kapel atau pura.

11. Natura/Kenikmatan yang Diperoleh Tahun 2022

PMK 66/2023 tersebut menetapkan, seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 juga dikecualikan dari pengenaan pajak natura. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: UNTR Realisasikan Belanja Modal 325 Juta Dollar AS di Kuartal I-2023

Artilel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini Daftar Natura atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com