Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Pajak Natura

Kompas.com - 05/07/2023, 21:34 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pengenaan pajak natura dan/atau kenikmatan yang diterima pekerja dari fasilitas kantor

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Sebagai informasi, natura merupakan fasilitas berupa barang atau jasa, bukan dalam bentuk uang, yang diberikan kepada pegawai ataupun keluarga dari pemberi kerja.

Baca juga: PLN Sudah Kurangi Emisi 50 Juta Ton CO2 Hingga 2023

Dalam PMK 66/2023, Sri Mulyani menetapkan 11 daftar natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh.

Berikut 11 objek natura yang dikecualikan dari objek PPh:

1. Bingkisan Hari Besar Keagamaan

Bingkisan dari pemberi kerja yang berupa bahan makanan, bahan minuman, makan dan/atau minuman yang diberikan dalam rangka hari besar keagamaan dikecualikan dari objek PPh.

Hari besar keagamaan yang dimaksud meliputi Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek. Pengecualian pajak natura atas bingkisan hari besar keagamaan ini diberikan sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai.

2. Bingkisan Selain Hari Besar Keagamaan

Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan juga dapat dikecualikan dari objek PPh.

Namun, bingkisan tersebut dikecualikan dari objek PPh jika diterima atau diperoleh pegawai, serta secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

Baca juga: OJK Desak Pemegang Saham Pengendali Kresna Life Ganti Kerugian Nasabah

3. Peralatan dan Fasilitas Kerja

Peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawainya juga dikecualikan dari objek PPh. Peralatan dan fasilitas kerja yang dimaksud antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet.

Pengecualian pajak natura atas peralatan dan fasilitas kerja ini diberikan sepanjang diterima atau diperoleh seluruh pegawai serta untuk menunjang pekerjaan pegawai.

4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Pengobatan

Melalui PMK 66/2023 ini, fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja juga dikecualikan dari objek PPh.

Pengecualian dari pajak natura ini diberikan sepanjang diterima atau diperoleh pegawai dan diberikan dalam rangka penanganan kecelakaaan kerja, penyakit akibat kerja, kedarutan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelekaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.

Baca juga: PT Pelni Buka Lowongan Kerja hingga 16 Juli 2023, Usia 58 Tahun Boleh Daftar

5. Fasilitas Olahraga Tertentu

Fasilitas olahraga dari pemberi kerja juga dikecualikan dari pengenaan pajak. Namun, fasilitas olahraga yang dimaksud adalah fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif.

Adapun pengecualian pajak natura untuk fasilitas olahraga ini diberikan dengan nilai tidak lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.

6. Fasilitas Tempat Tinggal Komunal

Fasilitas tempat tinggal bersifat komunal yang diterima atau diperoleh pegawai juga dikecualikan dari objek PPh. Fasilitas tempat tinggal komunal yang dimaksud berupa tempat tinggal yang dimanfaatkan bersama-sama seperti mes, asrama, pondokan atau barak.

7. Fasilitas Tempat Tinggal Individual

Tak perlu khawatir, pemerintah melalui PMK ini juga mengecualikan fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan juga dikecualikan dari pengenaan pajak.

Hanya saja, fasilitas tempat tinggal tersebut tidak bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan. Adapun fasilitas tempat tinggal individual yang dimaksud adalah apartemen maupun rumah tapak.

Baca juga: MIND ID Tegaskan Mau Jadi Pemegang Saham Pengendali Vale Indonesia

8. Fasilitas Kendaraan

Fasilitas kendaraan yang diterima atau diperoleh pegawai juga dikecualikan dari objek PPh. Pengecualian ini diberikan sepanjang pegawai yang menerima tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.

9. Fasilitas Dana Pensiun

Dalam PMK 66/2023, fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi kerja juga dikecualikan dari objek PPh.

10. Fasilitas Peribadatan

Pemerintah juga mengatur, fasilitas peribadatan yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan juga dikecualikan dari objek PPh. Fasilitas peribadatan yang dimaksud seperti musala, masjid, kapel atau pura.

11. Natura/Kenikmatan yang Diperoleh Tahun 2022

PMK 66/2023 tersebut menetapkan, seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 juga dikecualikan dari pengenaan pajak natura. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi)

Baca juga: UNTR Realisasikan Belanja Modal 325 Juta Dollar AS di Kuartal I-2023

Artilel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini Daftar Natura atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek PPh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Petinggi Nikkei Inc, Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Bertemu Petinggi Nikkei Inc, Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Whats New
Libur Panjang Waisak, Jasa Marga Catat 292.820 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang Waisak, Jasa Marga Catat 292.820 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Earn Smart
Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Whats New
Berantas Judi 'Online', Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Berantas Judi "Online", Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Whats New
Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Whats New
Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten Judi 'Online' sejak 2023

Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten Judi "Online" sejak 2023

Whats New
Elon Musk Sebut AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

Elon Musk Sebut AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

Whats New
Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Whats New
Ini Jadwal Operasional BCA Selama Cuti Bersama Waisak 2024

Ini Jadwal Operasional BCA Selama Cuti Bersama Waisak 2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Neo Commerce Turun 13,8 Persen di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Neo Commerce Turun 13,8 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
5 Saham Ini Cum Date Dividen Pekan Depan, Cek Jadwal Lengkapnya

5 Saham Ini Cum Date Dividen Pekan Depan, Cek Jadwal Lengkapnya

Whats New
Strategi 'Turnaround' Ubah Rugi Jadi Laba Berhasil, Angela Simatupang Kembali Pimpin IIA Indonesia hingga 2027

Strategi "Turnaround" Ubah Rugi Jadi Laba Berhasil, Angela Simatupang Kembali Pimpin IIA Indonesia hingga 2027

Whats New
Harga Emas Terbaru 24 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 24 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com