Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggito Abimanyu
Dosen UGM

Dosen Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ketua Departemen Ekonomi dan Bisnis, Sekolah Vokasi UGM. Ketua Bidang Organisasi, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia

Dilema Utang Pemerintah

Kompas.com - 17/07/2023, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TAHUN 2023, Indonesia membayar utang pemerintah (dalam dan luar negeri) sebesar lebih dari Rp 1.000 triliiun, terdiri dari bunga Rp 441 triliun dan pokok utang Rp 590 triliun.

Bunga utang merupakan bagian dari belanja negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat berjumlah Rp 2.246 trliun. Sementara pembayaran pokok utang dibayar dari refinancing utang (dengan utang baru yang lebih murah dan jangka waktu lebih panjang) dan pembiayaan APBN dari defisit.

Secara outstanding utang pemerintah per akhir 2022 menjadi Rp 7.733 triliun, naik dari Rp 4.787 triliun pada masa sebelum Covid-19 (2019).

Kenaikan outstanding utang yang cukup besar selama tiga tahun terakhir merupakan dampak dari pandemi Covid-19.

Dari sisi ukuran kemampuan membayar, Indonesia mampu melakukannya, baik dari sumber penerimaan negara atau refinancing utang.

Pemerintah Indonesia pernah melakukan penjadwalan utang luar negeri dan repfrofiling utang dalam negeri, namun tidak pernah wanprestasi dalam pembayaran pokok dan bunga utang.

Kementerian Keuangan menegaskan Indonesia tidak pernah gagal bayar utang sejak merdeka pada 1945, meski saat ini mencatatkan nilai utang tertinggi.

Dari sisi ukuran kemampuan, meskipun utang meningkat, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia saat ini berada pada posisi tertinggi sejak kemerdekaan, sehingga negara berada dalam posisi yang lebih baik untuk melunasi utangnya.

Lagi-lagi Kemenkeu menekankan bahwa pemerintah saat ini dapat mengelola utang dengan baik, tercermin dari proporsi utang negara yang aman dibandingkan dengan pembangunan ekonomi.

Saat ini pengelolaan utang Indonesia pascapandemi Covid-19 membaik. Nilai utang Indonesia pada April 2023 sebesar Rp 7.849 triliun, turun sekitar Rp 28 triliun dari Maret 2023 sebesar Rp 7.879 triliun.

Dengan demikian, rasio utang terhadap PDB pemerintah Indonesia sebesar 38,15 persen.

Rasio utang terhadap PDB Indonesia saat ini masih berada dalam ambang batas utang pemerintah yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Tingkat rasio utang terhadap PDB nasional ditetapkan maksimum 60 persen dan defisit anggaran negara maksimum tiga persen dari PDB nasional.

Menggerus porsi belanja pemerintah

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritisi terkait utang negara yang diyakininya melonjak dan saat ini sudah membebani APBN.

“Selama APBN kita defisit, berarti penerimaan kita masih lebih kecil dari pengeluaran kita, dan nominal utang kita akan bertambah,” kata JK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com