Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Pergerakan Harga Emas Antam Selama Sepekan

Kompas.com - 06/08/2023, 09:23 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam bergerak fluktuatif selama sepekan. Meskipun demikian, harga emas Antam masih bertengger di atas Rp 1 juta per gram.

Pada awal pekan, harga emas Antam dibanderol Rp 1.071.000 per gram dan di akhir pekan menjadi Rp 1.074.000 per gram. Dengan demikian, selama sepekan harga emas Antam naik Rp 3.000 per gram.

Kenaikkan juga terjadi pada harga buyback atau harga jual bagi para pemegang emas Antam. Pada awal pekan ini, buyback berada pada posisi Rp 950.000 per gram, sementara pada akhir pekan sebesar Rp 953.000 per gram.

Baca juga: Begini Cara Memulai Investasi Emas dengan Modal Rp 100.000

Mengutip laman Logam Mulia, secara rinci pergerakan harga emas Antam pada awal pekan, yakni pada Senin (31/7/2023) sebesar Rp 1.071.000 per gram dengan buyback sebesar Rp 950.000 per gram.

Kemudian melesat Rp 7.000 pada Selasa (1/8/2023) menjadi Rp 1.078.000 per gram, dengan buyback yang juga naik Rp 7.000 menjadi di level Rp 957.000 per gram.

Harga emas Antam berbalik ambles Rp 7.000 pada Rabu (2/8/2023) menjadi Rp 1.071.000 per gram. Ini diikuti dengan harga buyback ambles Rp 7.000 menjadi sebesar Rp 950.000 per gram.

Baca juga: Investasi Emas Kian Menjanjikan, Antam Perkuat Penjualan Domestik

Pada Kamis (3/8/2023), harga emas Antam kembali merosot menjadi Rp 1.067.000 per gram. Harga buyback juga tergerus menjadi Rp 946.000.

Sedangkan pada Jumat (4/8/2023), harga emas menguat ke Rp 1.069.000 per gram. Kenaikkan juga terjadi pada harga buyback menjadi Rp 948.000.

Penguatan berlanjut pada Sabtu (5/8/2023), dengan kenaikan sebesar Rp 5.000 per gram, di mana harga emas Antam dibanderol Rp 1.074.000 per gram. Adapun harga buyback sebesar Rp 953.000 per gram.

Harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Baca juga: 5 Tips Memulai Investasi Emas

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Sebagai informasi juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca juga: Virtual Trading, Trik Anak Muda Belajar Investasi Saham Tanpa Takut Rugi

Berikut rincian harga emas Antam hari ini, Minggu (6/8/2023):

  • Emas 0,5 gram: Rp 587.000
  • Emas 1 gram: Rp 1.074.000
  • Emas 2 gram: Rp 2.088.000
  • Emas 3 gram: Rp 3.107.000
  • Emas 5 gram: Rp 5.145.000
  • Emas 10 gram: Rp 10.235.000
  • Emas 25 gram: Rp 25.462.000
  • Emas 50 gram: Rp 50.845.000
  • Emas 100 gram: Rp 101.612.000
  • Emas 250 gram: Rp 253.765.000
  • Emas 500 gram: Rp 507.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 1.014.600.000.

Baca juga: Investasi Emas Fisik Vs Emas Digital, Pilih Mana?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com