Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung KTT ASEAN, ASN DKI Jakarta WFH 50 Persen Mulai 28 Agustus

Kompas.com - 17/08/2023, 16:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di wilayah DKI Jakarta akan melaksanakan Work From Home (WFH) demi mendukung lancarnya persiapan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.

Penyesuaian skema kerja ASN DKI Jakarta tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2023.

Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelas Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resmi tertulis, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, DPRD DKI Terapkan WFH 50 Persen

Dalam SE tersebut mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di DKI Jakarta agar melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai 28 Agustus-7 September 2023.

Pada lampiran surat edaran disebutkan bahwa persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Sementara untuk layanan pemerintahan yang berhubungan dengan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," kata Anas.

Baca juga: Soal Wacana WFH untuk Atasi Polusi Udara, Menaker: Belum Ada Kesimpulan

Pada surat edaran tersebut juga disebutkan terdapat empat hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.

Ketiga yaitu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Terakhir atau keempat yaitu memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca juga: Soal Wacana ASN WFH untuk Atasi Polusi, Kementerian PANRB: Kami Ikuti Aturan Pemprov DKI


Sebagai informasi, KTT ke-43 ASEAN di Jakarta bakal berlangsung pada 5-7 September 2023. Kegiatan ini berbeda dengan KTT ke-42 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Mei lalu.

KTT ini tidak hanya diikuti para pemimpin negara anggota organisasi, tetapi juga para kepala negara/pemerintahan dari negara-negara mitra ASEAN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com