Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Wacana ASN WFH untuk Atasi Polusi, Kementerian PANRB: Kami Ikuti Aturan Pemprov DKI

Kompas.com - 15/08/2023, 18:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) disarankan untuk menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk sementara waktu.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara di wilayah Jabodetabek yang terus memburuk.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya akan mengikuti saran tersebut bila aturan Pj Gubernur DKI Jakarta telah diterbitkan.

"Kayak waktu itu zamannya Covid, Pemda DKI suruh WFH, kami ikutin. Terus adanya PPKM Level 2 dari Pemda juga kami ikutin," katanya dihubungi Kompas.com, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Polusi Udara Jakarta, Menhub Ajak Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik

Namun, tidak semua ASN di Jabodetabek bisa diberlakukan WFH, khususnya bagian pelayanan publik.

"Terpenting pelayanan publik tidak terganggu. Misalnya Puskesmas, masa harus WFH, pemadam kebakaran kan juga tidak mungkin WFH," ucap Averrouce.

WFH Karyawan Perusahaan Swasta

Dihubungi terpisah, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari pun merespons terkait rencana WFH untuk mengurangi pulusi di wilayah Jabodetabek.

Dari Kemenaker sendiri tidak akan mengeluarkan surat edaran WFH untuk perusahaan swasta. Dia bilang, kebijakan itu menjadi keputusan dari perusahaan masing-masing.

"Karena hanya akan berlaku untuk DKI maka cukup Pergub saja. Kalau permenaker/kepmen kan berlaku nasional," ucapnya.

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Pengusaha: Tak Semua Industri Bisa Hybrid Working

Sebelumnya, pada rapat terbatas pada Senin (14/8/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong kantor-kantor di wilayah Jabodetabek melakukan WFH ataupun bekerja secara hybrid dari rumah dan kantor.

Hal tersebut disampaikan Presiden sebagai salah satu alternatif mengatasi masalah kualitas udara di Jabodetabek yang buruk.

"Dan jika diperlukan kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working, work from office, work from home mungkin. Saya enggak tahu nanti dari kesepakatan di rapat terbatas ini apakah 7-5, 2-5 atau angka yang lain," ujarnya.

Kemudian, secara khusus, Jokowi menekankan kondisi kualitas udara di DKI Jakarta pada 12 Agustus 2023 yang tidak sehat.

"Pagi ini kita rapat terkait kualitas udara di Jabodetabek, yang selama satu pekan terakhir kualitas udara di Jabodetabek sangat-sangat buruk," ujar Jokowi.

"Dan tanggal 12 Agustus 2023 yang kemarin kualitas udara di DKI Jakarta di angka 156 dengan keterangan tidak sehat," katanya lagi.

Presiden menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan kondisi polusi udara saat ini. Pertama, kemarau panjang selama tiga bulan terakhir yang menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan tinggi.

Penyebab lainnya adalah pembuangan emisi dari transportasi dan aktivitas industri di wilayah Jabodetabek.

"Terutama yang menggunakan batu bara di sektor industri manufaktur," ujar Jokowi.

Baca juga: ASN DKI WFH Selama KTT ASEAN, Kementerian PAN-RB: Prinsipnya Pelayanan Publiknya Tidak Terganggu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com