Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Targetkan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Diterapkan Januari 2024

Kompas.com - 18/09/2023, 15:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota dapat diimplementasikan pada Januari 2024.

Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. PP tersebut telah diundangkan pada 6 Maret 2023.

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Agus Suherman mengatakan, saat ini, pihaknya tengah menyusun aturan turunan dati PP Nomor 11 Tahun 2023.

Aturan turunan nantinya akan mengatur kuota penangkapan ikan, kapal hingga proses produksi ikan.

Baca juga: Nelayan Makin Sulit Tangkap Ikan, KKP Dorong Aturan Penangkapan Ikan Berbasis Kuota

"Kan akan dimulai Januari 2024 (Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur), paling enggak November (2023) sudah selesai," kata Agus dalam diskusi bertajuk 'Perspektif Publik terkait Transformasi Perikanan Tangkap dan Penerapan E-PIT' di Command Center KKP, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Agus mengatakan, pemerintah menyoroti keberlanjutan ekosistem laut mengingat saat ini nelayan mulai kesulitan menangkap ikan. Selain itu, ikan hasil tangkapan biasanya berukuran kecil.

Tak hanya itu, kualitas ikan menjadi menurun lantaran terlalu lama disimpan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

"Kita lihat kondisi faktual, makin sulit nelayan dapat ikan, ikan yang ditangkap ukurannya makin kecil. Dengan (kebijakan) PIT persoalan ini terjawab karena dengan berbasis kuota tidak boleh juga melampaui kuota," ujarnya.

Agus juga mengatakan, kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) diharapkan berdampak pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi sekitar Rp 1,6 triliun sampai Rp 2,5 triliun dalam kurun waktu satu tahun.

Baca juga: KKP Yakin Indonesia Jadi Eksportir Ikan Hias Terbesar di Dunia

"Paling tidak kita bisa dapat Rp 1,6 triliun sampai Rp 2,5 triliun dalam setahun sebenarnya untuk total eksisting yang sekarang ada, belum pendatang baru dan seterusnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, pada tahap awal, kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIK) dengan berbasis kuota akan diterapkan di seluruh zona.

"Jadi transformasinya jalan, ditemukan beragam kendala budaya, segala macam itu kan sesuatu yang harus kita pelajari kan, nanti dari situ perbaiki," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, salah satu peraturan turunan dari PP Nomor 11 Tahun 2023 yang diperlukan adalah pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.

"Kita harus memikirkan turunannya seperti apa, masukannya seperti apa, bagaimana sosialisasinya kepada para pelaku di daerah agar dapat bersinergi dengan pusat," ujar dia dalam keterangan pers, dikutip pada Kamis (23/3/2023).

Ia menjelaskan, perjalanan dari PP ini cukup panjang, sekitar 2 tahun sampai akhirnya dapat diundangkan.

"Selanjutnya, kita perlu mengumpulkan masukan dan dukungan dari para stakeholder terkait, agar segera dapat memberikan dampak, manfaat untuk masyarakat," imbuh dia.

Ke depan, Trenggono berharap dengan pengelolaan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengelolaan perikanan di Indonesia semakin baik.

"Tidak ada lagi keluhan, misal soal BBM subsidi, solar subsidi, saya berharap di satu wilayah, di satu WPP kita sudah punya data, berapa banyak jumlah nelayan, sarana dan prasarananya, nanti di sana hanya ada kaya sekali atau sejahtera, miskin tidak ada," tandas Trenggono.

Baca juga: KKP Bakal Terbitkan Aturan Turunan PP Penangkapan Ikan Terukur per Juli 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com