Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usul ke DPR, Otorita IKN Ingin Jabatan Direktur AI Bisa Diisi dari Kalangan non-PNS

Kompas.com - 18/09/2023, 14:40 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengusulkan kepada DPR RI agar jabatan untuk Direktur Kecerdasan Buatan (artificial intelligence/AI) bisa direkrut dari non-Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Usulan itulah Bambang harapkan bisa masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN yang kini tengah direvisi.

"Kami memang menginginkan satu hal di dalam revisi undang-undang IKN yaitu untuk jabatan direktur misalnya kami bisa mengambil talenta terbaik bangsa dari mana pun. Jadi bisa saja dari birokrasi enggak dari PNS mohon maaf, dan non-PNS di situ dimungkinkan," katanya dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Senin (18/9/2023).

Menurut Bambang, banyak ahli di bidang artificial intelligence kebanyakan merupakan non-PNS. Sedangkan di lingkungan PNS menurut Bambang, masih belum menemukan kesesuaian.

Baca juga: DPR Tolak Permintaan Suntikan Modal Negara Rp 500 Miliar untuk Badan Usaha IKN, Ini Alasannya

"Nah ini ada beberapa yang hingga sekarang misalnya memang kami masih mencari belum pas, contohnya adalah direktur untuk AI, artificial intelligence," ungkapnya.

Apalagi ibu kota negara baru Indonesia ini akan mengusung Kota Cerdas (Smart City) sehingga dibutuhkan talenta yang mumpuni.

Sayangnya talenta tersebut justru berasal dari non-PNS, tetapi Otorita IKN tidak bisa mengangkat calon AI itu karena terganjal aturan.

"Karena kita ingin menjadi kota yang pintar, ini tidak mudah untuk mencari talenta ini dan kalaupun kami dapat kemarin kebetulan dari bukan seorang pegawai negeri sipil sehingga kami tidak memungkinkan untuk mengangkat level direktur untuk itu," ungkap Bambang lagi.

"Nah ini salah satu hal yang kami mohonkan pada revisi undang undang IKN adalah kami bisa meng-hire apapun siapapun talenta terbaik bangsa itu intinya sebenarnya," sambungnya.

Baca juga: Otorita IKN Terima 284 Surat Minat Investasi, Ada China hingga Amerika Serikat

RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023.

Hal ini diputuskan pada rapat paripurna ke-13 Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022) oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Salah satunya adalah mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi Otorita IKN yang diusulkan boleh dari kalangan non-PNS atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur Hukum, Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Agung Purnomo menjelaskan, saat ini berlaku lex specialis terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di mana jabatan pimpinan tinggi pratama wajib diisi oleh kalangan PNS.

Kemudian melalui RUU IKN yang telah diajukan, diharapkan jabatan tinggi madya dan pratama beserta tingkatan di bawahnya boleh diisi oleh non-PNS.

Baca juga: Ibu Kota Negara Pindah ke IKN, Sri Mulyani: Status Jakarta Berubah Menjadi Daerah Khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com