Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Beli E-Meterai untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 26/09/2023, 21:57 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meterai elektronik atau e-meterai digunakan pada sejumlah dokumen persyaratan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Adapun dokumen yang wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai yaitu surat pernyataan instansi dan surat lamaran.

Salah satu tujuan penggunaan e-meterai pada berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah untuk menghindari adanya penggunaan meterai palsu.

Baca juga: Dukung UMKM, Grup Modalku Dapat Fasilitas Pendanaan Rp 414 Miliar

Apa itu e-meterai? 

Meterai elektronik atau e-meterai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. E-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1) menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Baca juga: Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi Best Bank for Digital Solution in Indonesia

Kehadiran e-meterai memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea materai yang terutang atas dokumen elektronik. Masyarakat tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel dan menggunakannya ke dokumen fisik karena sudah ada e-meterai.

Secara umum, dimensi e-meterai Rp 10.000 berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda. E-meterai memiliki kode unik berupa nomor seri

Pada e-meterai, terdapat gambar lambang Garuda Pancasila dan tertera tulisan "METERAI ELEKTRONIK". Kemudian, terdapat angka 10.000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai.

Baca juga: ATM Link Diperbaharui, Bakal Tersedia 335 Fitur Baru dari Bank Himbara

Lantas, bagaimana cara beli e-meterai untuk daftar seleksi CPNS dan PPPK 2023?

Dilansir dari laman Indonesia Baik, calon peserta dapat melakukan pembelian serta pembubuhan e-meterai melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/ atau melalui https://meterai-elektronik.com

Cara beli meterai elektronik atau e-meterai untuk dokumen CPNS 2023.e-meterai.co.id Cara beli meterai elektronik atau e-meterai untuk dokumen CPNS 2023.

Cara beli e-meterai untuk berkas CPNS dan PPPK 2023

  • Buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Masukan NIK dan password yang sudah didaftarkan
  • Isi data diri dengan lengkap dan benar dan klik “Selanjutnya”
  • Pilih jenis seleksi yang akan dilamar dan klik “Selanjutnya”
  • Isi formasi dengan pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar
  • Isi captcha dan klik “Selanjutnya”
  • Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, lalu klik “Selanjutnya”
  • Unggah dokumen, pastikan dokumen yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan
  • Klik 'Cek Akun e-Meterai’
  • Untuk mendaftar akun e-Meterai klik 'Registrasi e-Meterai '
  • Isi email, buat password dan konfirmasi password
  • Klik 'Submit'
  • Buka notifikasi pada email yang terdaftar, lalu klik “Aktivasi Akun”
  • Setelah proses aktivasi akun berhasil, calon peserta dapat melanjutkan ke tahap pembelian e-meterai
  • Setelah aktivasi akun, peserta akan diarahkan ke laman https://meterai-elektronik.com
  • Login akun menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
  • Masukkan Captcha dan klik 'Login'
  • Lakukan pembelian dengan klik menu 'Pembelian'
  • Isi jumlah e-Meterai yang dibutuhkan lalu klik 'Bayar'
  • Lakukan proses pembayaran dengan metode pembayaran yang dipilih.

Baca juga: Kementerian Keuangan Buka 213 Lowongan Kerja PPPK, Disabilitas Bisa Daftar

Cara pembubuhan e-meterai untuk berkas CPNS dan PPPK 2023

  • Kunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Klik 'Cek Akun e-Meterai '
  • Login akun e-meterai menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
  • Masukkan Captcha dan klik 'Login'
  • Klik 'Unggah' pada menu unggah dokumen
  • Klik Unggah PDF yang belum ada e-Meterai
  • Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai
  • Pilih dokumen dan klik 'Open'
  • Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tandatangan
  • Klik 'Unggah e-Meterai '
  • Cek riwayat status pembubuhan e-meterai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan
  • Klik unggah pdf yang sudah ada e-materai
  • Pilih dokumen lalu klik open
  • Pengunggahan dokumen e-meterai sudah selesai.

Demikian informasi seputar cara beli e-meterai dan membubuhkannya pada dokumen persyaratan seleksi CPNS dan PPPK 2023. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com