Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengikuti Lelang PlayStation 5 dengan Harga Rp 1 Juta

Kompas.com - 11/10/2023, 06:44 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangann (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I melelang sejumlah barang elektronik mulai dari TV, kulkas, Apple Watch, Nintendo Switch, hingga PlayStation 5 (PS5).

Seluruh barang elektronik itu dilelang dengan harga penawaran yang jauh lebih rendah dibanding harga pasarannya.

Misal saja, Nintendo Switch HAC-001 yang harga pasarannya berkisar Rp 3 juta, dilelang mulai dari Rp 250.000. Kemudian, disc version Japan yang memiliki harga pasaran di kisaran Rp 7 juta, dilelang mulai dari Rp 1 juta.

Baca juga: Kemenkeu Lelang PS5, Apple Watch, hingga Kulkas, Harga mulai Rp 1 Juta

Lelang barang-barang elektronik itu akan dilakukan pada tanggal 12 dan 13 Oktober dengan mekansime lelang secara lisan dengan kehadiran peserta atau e-konvensional.

Bagi anda yang tertarik, penting untuk mengetahui cara mengikuti lelang secara e-konvensional. Berikut cara mengikuti lelang Nintendo Switch hingga PS 5 dilansir dari laman resmi DJKN Kemenkeu.

Baca juga: Modal Rp 8 Juta Bisa Ikut Lelang Mobil Sitaan Ditjen Pajak, Cek Daftarnya

  1. Buka laman lelang.go.id
  2. Buat akun terlebih dahulu apabila belum memiliki akun. Pada proses ini, anda perlu menyiapkan KTP, NPWP, e-mail, nomor handhone, serta nomor rekening
  3. Masuk ke dalam akun lelang yang telah dibuat
  4. Cari obyek lelang yang ingin dibeli
  5. Setelah memilih objek lelang, klik ikut lelang
  6. Selanjutnya pilih data KTP, NPWP, dan rekening pengembalian dan checklist status keikutsertaan
  7. Setor uang jaminan sesuai dengan yang telah ditentukan. Penyetoran dapat dilakukan melalui virtual account, ATM, teller, internet banking, serta SMS banking
  8. Lakukan penawaran lelang. Dalam mekanisme e-konvensional, penawaran lelang dilakukan secara fisik, di mana untuk lelang elektronik ini dilaksanakan di Divisi CRR, Gedung BRI II lantai 21, Jalan P. Sudirman Kav 44-46, Jakarta Pusat
  9. Jika berhasil memenangkan lelang, maka anda harus melakukan pelunasan lelang dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja dengan nominal yang sesuai dengan yang tercantum dalam aplikasi lelang.

Sebagai informasi, apabila anda tidak berhasil memenangkan lelang, uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan. Dalam pengembalian ini, uang jaminan lelang tidak akan dipotong sama sekali.

Baca juga: Lelang Pakaian Impor Ilegal, Ditjen Bea Cukai Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com