Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lelang Pakaian Impor Ilegal, Ditjen Bea Cukai Sebut Sudah Sesuai Ketentuan

Kompas.com - 03/10/2023, 14:49 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melelang ribuan tekstil dan produk tekstil (TPT) impor ilegal, termasuk pakaian impor.

Lelang tersebut dilakukan di tengah upaya pemerintah mengatasi permasalahan banjir impor TPT ke pasar dalam negeri.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, lelang ribuan produk TPT impor itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Bea Cukai Lelang Ribuan Produk Tekstil dan Pakaian Impor

Ketentuan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.

"Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

Lebih lanjut Nirwala menjelaskan, barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yakni barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).

Baca juga: Link Lelang Motor Harley-Davidson Rp 64 Juta Sitaan Bea Cukai

Barang yang tergolong kriteria tersebut dan masih memiliki nilai ekonomis serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, maka dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara.

"Dalam case ini, pakaian impor yang dilelang telah memenuhi ketentuan untuk menjadi obyek lelang," ujarnya.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Nirwala memastikan dalam menetapkan harga limit barang-barang yang akan dilelang, penyelenggara lelang telah mempertimbangkan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai, hingga pajak penjualan atas barang mewah.

Baca juga: Didemo Pedagang, Mendag Tekankan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Dengan demikian, selain memaksimalkan potensi pendapatan negara, Bea Cukai juga mencegah terjadinya persaingan harga yang tidak sehat di pasar dalam negeri.

"Pengenaan bea masuk dan pajak impor dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat serta melindungi industri dalam negeri," ucap Nirwala.

Baca juga: Teten Endus Pakaian Impor China Sengaja Diobral Murah di Toko Online

Sebagai informasi, KPU BC Tipe A Tanjung Priok akan melelang 10 lot BMMN, di mana 4 lot di antaranya merupakan BMMN yang terdapat produk TPT impor.

Dalam 4 lot tersebut, terdapat ribuan produk TPT mulai dari pakaian, kain tenunan, kaos kaki, taplak meja, hingga sarung bantal.

Seluruh lot itu bakal dilelang secara terbuka melalui laman lelang.go.id, pada Kamis (5/10/2023) mendatang pukul 10.30-11.30 WIB.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai Akui Adanya Serbuan Impor Tekstil Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com