JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan, dua dana pensiun (dapen) BUMN terindikasi fraud atau korupsi. Hal ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP.
Dana pensiun BUMN bermasalah yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan ID Food.
"Dari empat sampling ini kami juga mengambil sampling transaksi investasi itu 10 persen dari sekurang-kurangnya sekitar Rp 1,125 triliun. Kami menemukan memang transaksi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik," ujar Ateh dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: 4 Dana Pensiun BUMN Dilaporkan ke Kejagung, Rugikan Negara Rp 300 Miliar
"Bahkan dari empat ini, dua dana pensiun ada indikasi fraud," kata dia.
Ateh menuturkan, audit yang BPKP lakukan dengan tujuan tertentu ini, merupakan tindak lanjut dari permintaan Menteri BUMN Erick Thohir. Audit ini pun bagian dari program bersih-bersih di perusahaan pelat merah.
Dalam pemeriksaan empat dana pensiun BUMN tersebut, BPKP melakukan penilaian berdasarkan akuntabilitas, tata kelola, dan indikasi area-area berisiko, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada BUMN yang tidak terindikasi fraud.
Baca juga: Pekan Depan, Erick Thohir Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Pensiun BUMN ke Kejagung
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.