JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life).
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Asep Iskandar mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP59/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life dilakukan atas permohonan pendirinya, yaitu Direksi PT Asuransi Jiwa BCA.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Danafix, Jumlah Pinjol Legal Berkurang
"Dengan alasan, PT Asuransi Jiwa BCA selaku Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life akan fokus pada bisnis di bidang asuransi jiwa," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (13/9/2023).
Ia menambahkan, keputusan tersebut juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BCA Life yang terditi dari Tony sebagai ketua, dan Cindi sebagai anggota.
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi Administratif kepada 34 Fintech
Lebih lanjut, OJK menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life untuk tetap tenang.
Hal ini karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life beralamat di Chase Plaza Lantai 22 Jalan Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta Selatan 12920.
Baca juga: Dapat Pengawasan Khusus, OJK Beberkan Nasib TaniFund, Investree dan iGrow
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.