Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Jatuhkan Sanksi Administratif kepada 34 Fintech

Kompas.com - 10/09/2023, 13:14 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan sanksi administratif kepada 34 penyedia layanan fintech peer to peer (P2P) lending selama bulan Agustus 2023.

Terkait hal ini, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, menjelaskan bahwa hukuman administratif ini diberikan karena pelanggaran terhadap peraturan OJK yang berlaku atau sebagai hasil dari pemeriksaan langsung.

"Pengenaan sanksi adminsitratif terdiri dari 46 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 teguran tertulis, dan 10 sanksi denda," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/9).

Baca juga: Peluang Terbuka Fintech Lending Melantai di Bursa Efek Indonesia

Agusman juga menambahkan bahwa OJK terus mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri fintech P2P lending secara aman, dengan harapan dapat berkontribusi pada ekonomi Indonesia.

Sementara itu, OJK telah mengirimkan surat peringatan kepada 26 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang belum mematuhi persyaratan modal minimum. Untuk diketahui, persyaratan modal minimum bagi fintech P2P lending adalah Rp 2,5 miliar per tanggal 4 Juli 2023.

Agusman menjelaskan bahwa OJK telah meminta rencana aksi pemenuhan modal minimum kepada perusahaan fintech P2P lending yang belum mematuhi ketentuan tersebut. (Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul 34 Fintech Kena Sanksi Administratif dari OJK Selama Agustus 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com