Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kredit Macet Fintech Lending, OJK: Jadi Kerugian Bisnis "Lender"

Kompas.com - 04/08/2023, 20:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mejelaskan pentingnya pemberi pinjaman (lender) mengetahui risiko yang dihadapi dalam industri fintech lending

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, proses pendanaan dalam fintech lending melibatkan tiga pihak yaitu pemberi dana (lender), penyelenggara (perusahaan fintech), dan penerima dana (borrower).

Dalam hal ini baik pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) merupakan konsumen.

"Apabila borrower tidak mampu mengembalikan pinjaman, maka hal tersebut menjadi kerugian bisnis bagi lender," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM, OJK: Bukan Berarti Semua Dihapus Begitu Saja...

Namun begitu, wanita yang karib disapa Kiki itu menambahkan, dalam hal ini penyelenggara harus tetap melakukan penagihan kepada borrower.

Sedangkan, ketika terdapat asuransi, penyelenggara harus mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi.

Sementara itu, apabila terdapat fraud oleh pegawai penyelenggara, misal dana dari borrower tidak diberikan kepada lender, maka penyelenggara harus memberikan ganti rugi kepada lender.

Lebih lanjut Kiki bilang, peraturan OJK mengatur mekanisme penagihan pendanaan dan mitigasi risiko ketika terjadi pendanaan macet.

Mitigasi risiko dalam hal terjadi pendanaan macet adalah penyelesaian pendanaan macet yang dapat dilakukan oleh pemberi dana.

Baca juga: OJK: Lender Ritel Pinjol Perlu Pahami Risiko Pinjaman

Hal itu terdiri dari penagihan oleh penyelenggara, pengalihan penagihan kepada pihak ketiga, dan klaim asuransi atau penjaminan.

Sementara itu, Kiki menjelaskan mitigasi risiko bagi pemberi dana dan penerima dana melingkupi analisis risiko pendanaan yang diajukan oleh penerima dana. Selain itu juga dilakukan verifikasi identitas pengguna dan keaslian dokumen.

Mitigasi juga dilakukan dengan penagihan atas pendanaan yang disalurkan, fasilitasi pengalihan risiko pendanaan, dan fasilitasi pengalihan risiko atas objek jaminan, jika ada objek jaminan.

Baca juga: Peluang Terbuka Fintech Lending Melantai di Bursa Efek Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com