Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bakal Hapus Kredit Macet UMKM, OJK: Bukan Berarti Semua Dihapus Begitu Saja...

Kompas.com - 04/08/2023, 11:41 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyusun aturan hapus buku kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bank-bank BUMN. Dalam ketentuan itu akan diatur mengenai berbagai aspek mengenai pelaksanaan hapus buku kredit macet UMKM.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, nantinya tidak semua kredit macet UMKM akan dihapus. Terdapat sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi, seperti aspek kesiapan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) perbankan.

"Bukan berarti semua kredit macet UMKM begitu saja dihapus ada ketentuan yang harus dipenuhi bank terkait prudensial pemenuhan CKPN ke dalam tutup berbagai kerugian jadi secara umum demikian," tutur dia, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisoner OJK, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Kredit Macet UMKM di Bank BUMN Bakal Dihapus, Pemerintah Siapkan Aturannya

Lebih lanjut Dian bilang, penghapusan buku kredit macet merupakan praktik yang umum dilakukan oleh bank swasta. Namun, hal serupa selama ini tidak bisa dilakukan oleh bank pelat merah, sebab penghapusan buku kredit dinilai sebagai kerugian negara.

Oleh karenanya, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) diatur mengenai pelaksanaan penghapusan kredit macet UMKM di bank BUMN. Hal ini tidak lagi dinilai sebagai kerugian negara.

"Seharusnya kegiatan-kegiatan yang terkait dengan sektor BUMN perbankan harus semakin independen dan harus bisa ambil keputusan sendiri termasuk konteks bukan hanya penghapusan kredit UMKM, tapi kredit lainnya," tutur Ogi.

"Itu adalah hal biasa, bank ada mekanisme kerja sendiri," sambungnya.

Adapun rasio kredit macet UMKM di perbankan sendiri saat ini relatif rendah. Ogi menyebutkan, pada pandemi Covid-19 rasio kredit macet UMKM mencapai 7 persen. Sementara saat ini, rasio kredit macet tinggal 3,91 persen.

"Sebetulnya kami anggap ini suatu yang sangat baik, porsi kredit macet porsi relatif kecil," ucapnya.

Baca juga: OJK Tolak Tim Likuidasi Kresna Life

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com