JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, ada modus penipuan yang belakangan sedang marak yakni replikasi dari situs pelaku usaha jasa keuangan legal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, modus ini dilakukan dengan memodifikasi virtual account atau nomor rekening yang resmi untuk mengelabuhi korban.
"Dengan menawarkan produk yang seolah produk yang resmi dari situ yang legal. Ini banyak korban juga," kata dia dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDK Juli 2023, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Apa Itu Virtual Account, Manfaat dan Cara Bayarnya dalam Transaksi Keuangan?
Wanita yang karib disapa Kiki itu menambahkan, apa yang dilakukan oleh pelaku untuk mengelabuhi korban sangat mirip dengan pelaku usaha jasa keuangan yang asli.
Kemiripan tersebut sampai pada aspek komunikasi melalui aplikasi kirim pesan.
"Komunikasi yang dilakukan melalui WhatsApp dan lain-lain sangat mirip, makannya kita harus berhati-hati," ungkap dia.
Selain itu, Kiki menambahkan, beberapa modus penipuan lain yang juga marak adalah penawaran yang terkait dengan robot trading dan forex ilegal.
Sebelumnya, ia bilang, OJK juga menemukan beberapa modus yang belakangan marak ditemukan, salah satunya adalah koperasi simpan pinjam yang melakukan aktivitas di luar ketentuan.
Ada pula penipuan dengan modus sniffing dengan file android package kit (APK) melalui undangan pernikahan, kurir paket, dan tagihan listrik.
Tak hanya itu, beragam modus penipuan lain juga mengintai masyarakat misalnya modus penipuan dengan kerja paruh waktu.
"Bahkan saya pun ditawari skema ini beberapa hari yang lalu," tutup dia.
Baca juga: Cara Menghindari Penipuan Online Bermodus File APK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.