JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki daftar pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending legal.
Terdapat 102 perusahaan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang telah terdaftar dan mengantongi izin OJK.
Fintech lending atau pinjol adalah layanan pinjam meminjam uang menggunakan mata ruang rupiah antara kreditor (pemberi pinjaman) dengan debitor (penerima pinjaman).
Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Baca juga: Daftar 102 Pinjol Legal yang Kantongi Izin OJK
Layanan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat untuk meminjam uang secara praktis dengan syarat yang mudah dipenuhi.
OJK merilis daftar pinjol legal agar masyarakat dapat memeriksa penawaran yang diberikan sebelum mengajukan pinjaman.
Tak hanya itu, penipuan dari pinjol legal atau pihak tidak bertanggung jawab lainnya dapat dicegah dengan memperhatikan daftar pinjol legal dari OJK.
Di sisi lain, OJK juga mengimbau masyarakat supaya memakai jasa fintech lending yang sudah mendapat izin.
Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
Baca juga: UPDATE Daftar 429 Pinjol Ilegal per 8 Juli 2023
Dilansir dari laman OJK, Selasa (1/8/2023) berikut daftar lengkap pinjol legal sampai 9 Maret 2023.
- Danamas
- investree
- amartha
- DOMPET Kilat
- Boost
- TOKO MODAL
- Modalku
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas