Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag akan Bedakan "Aturan Main" Penjualan Social Commerce dengan E-commerce

Kompas.com - 04/08/2023, 18:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membedakan aturan main penjualan di platform Social Commerce dengan penjualan di platform e-commerce.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, aturan tersebut akan dimasukan dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dia berharap dengan dibedakannya aturan main antar kedua platform tersebut bisa membuat transaksi penjualan online di masing-masing platform tersebut menjadi setara dan berimbang, mengingat sejauh ini transaksi penjualan di social commerce seperti TikTok belum memiliki aturan.

"Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," ujar Mendag Zulhas saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: 3 Jurus MenkopUKM agar UMKM Tak Tergerus Produk Impor di Social Commerce

Selain itu Mendag Zulhas mengatakan, dalam baleid itu pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

Kemudian pihaknya juga akan merinci jenis produk apa saja yang boleh dan yang tidak boleh dijual di platform.

"Jadi kita nanti ada positif list, yang impor itu yang dijual online apa saja. Ada tuh, enggak semuanya. Positif list namanya. Misalnya mereka jual kerudung yang Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 3.000, jadi yang lokal ya ngapain," kata Zulhas. 

Baca juga: Ketika Belanja di Social Commerce Akan Dikenakan Pajak…  

Sayangnya Mendag Zulhas belum bisa memastikan kapan aturan PMSE itu bisa dikeluarkan lantaran masih dalam tahap proses harmonisasi di berbagai kementerian mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) hingga Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Namun dia optimistis aturan tersebut bisa segera dikeluarkan paling lambat September 2023 mendatang.

"Ya (September), mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar (harmonisasi) biar September depan jadi. Kan harus diatur kalau engga nanti gimana, harus diatur kan, ditata biar tidak merugikan UMKM kita," pungkasnya.

Baca juga: E-commerce dan Social Commerce Bakal Dilarang Jual Barang Impor Harga Rp 1,5 Juta ke Bawah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com