Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belanja di "Social Commerce" Akan Dikenakan Pajak, TikTok: Kita Akan Dukung dan Patuh

Kompas.com - 26/07/2023, 15:00 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - TikTok Indonesia buka suara terkait rencana pemerintah yang akan mengenakan biaya pajak ketika berbelanja di social commerce.

Hal ini menyusul adanya revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan memuat bahwa transaksi belanja melalui social commerce seperti TikTok akan dikenakan pajak.

"Kami sambut baik revisi peraturan Menteri Perdagangan. Jadi semangat yang kita bawa kita coba dukung oleh Kemenkop perlu ada revisi dan kami dukung baik," ujar Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

"Kami juga nantinya pada saat disahkan (revisi Permendag Nomor 50) akan patuh terhadap semua aturannya. Dan kami percaya semangat ini untuk memberikan kesempatan yang sama dengan semua platform untuk berinovasi dan melayani pasar," sambung Aggini.

Baca juga: Pemerintah Akan Kenakan Pajak untuk Belanja di Social Commerce

Sementara itu Digital Economy Researcher INDEF Nailul Huda menilai dengan adanya kebijakan pemberlakukan pajak tersebut bisa mengurangi jumlah para penjual lokal yang menjual produk impor di Tanah Air.

Bahkan dia juga menyarankan agar dalam baleid Permendag tersebut juga memuat penegasan dari pemerintah untuk mengenakan biaya tambahan lainnya bagi penjual lokal yang menjual barang impor.

"Dalam baleid itu ditegaskan juga kalau dia penjual impor dikenakan biaya tambahan lainnya karena itu bisa menjadi asal insentif bagi penjual lokal yang menjual produk lokal dan mungkin akan sedikit bersaing," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan diundangkan.

Hal itu lantaran aturan tersebut sudah dibahas antar lintas Lembaga dan Kementerian dan akan diharmonisasikan pada tanggal 1 Agustus 2023 mendatang di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Baca juga: Ekonom: Masyarakat Lebih Tertarik Belanja di Social Commerce karena Lebih Murah

"Mengenai Permendag 50 tahun 2020 ini sudah dibahas bersama sama antar Kementerian karena Permendag itu harus dibahas lintas Kementerian termasuk anak buah Pak Teten (Menteri Koperasi dan UKM) sudah berulang kali dan sudah selesai. Sekarang tinggal harmonisasi di Menkumham dan sudah dijadwalkan akan harmonisasi pada tanggal 1 Agustus mendatang," ujar Mendag Zulhas kepada media di Jakarta, Selasa (25/6/2023).

Lebih lanjut Mendag Zulhas membeberkan dalam aturan tersebut ada beberapa poin yang direvisi. Pertama akan mendefenisikan secara jelas mengenai apa itu sosial commerce yang merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan promosi umkm. Nantinya social commerce juga diwajibkan memiliki perizinan usaha dan akan dikenakan pembayaran pajak.

"Harus sama dengan usaha lain harus ada perizinan, bayar pajak dan barang masuk harus ada izin dan kewajiban (bayar) pajak. Kalau beda nanti (aturannya) bisa memukul UMKM kita," kata Zulhas.

Baca juga: Apa Perbedaan E-commerce dan Social Commerce?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com