Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Dipungut Pajak, Transaksi via "Social Commerce" Terkesan "Cari Aman"

Kompas.com - 23/06/2023, 06:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Blibli sudah dikenakan pajak, baik berupa pajak penghasilan (PPh) atau pajak pertambahan nilai (PPN).

Sementara itu, belum ada regulasi perpajakan yang mengatur penjualan lewat social commerce seperti Tiktok Shop.

Akibatnya, persaingan antara dua platform tersebut disebut oleh Peneliti Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda sebagai persaingan yang kurang "fair" atau kurang adil.

Indef menilai, pemerintah perlu menciptakan regulasi perpajakan social commerce, untuk menjaga keberlanjutan pelaku usaha e-commerce. ia meminta pemerintah untuk membuat regulasi yang fair bagi semua pelaku di industri e-commerce.

Baca juga: UMKM Keluhkan Shadowban TikTok, Pemerintah Harus Turun Tangan

Hal ini merupakan respons dari semakin besarnya transaksi lewat platform media sosial seperti TikTok.

"Selama ini transaksi melalui social commerce terkesan ‘cari aman’ karena belum adanya regulasi yang mengatur pungutan pajak secara menyeluruh," kata dia, dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

"Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan harus memastikan regulasi seperti pajak untuk e-commerce dan social commerce fair, diperlakukan di level field yang sama," sambungnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Buat Aturan Pajak Social Commerce

Mengapa social commerce lebih menarik?

Analis Mirae Asset Sekuritas Jennifer A Harjono mengatakan, fenomena shoppertainment atau shopping entertainment yang diasosiasikan dengan social commerce menjadi semakin marak dengan kemudahan pengguna sosial media untuk mengakses barang lewat konten dan melakukan transaksi secara real time.

"Karena terintegrasi dengan sosial media, Tiktok (social commerce) lebih mudah menyesuaikan behaviour usernya lewat konten yang disajikan di for you page user untuk mentrigger keinginan belanjanya. Ini yang menjadikan Tiktok sebagai social commerce terbesar yang makin marak eksistensinya," tuturnya.

Jennifer juga menyoroti harga produk yang ditawarkan Tiktok sangat rendah dengan pangsa pasar yang hampir serupa.

"Seharusnya transaksi melalui social commerce diatur setara dengan platform jual beli lainnya, mengingat platform ini juga meraup untung dan pasar yang serupa," ucapnya.

Baca juga: Tren Social Commerce Marak, YLKI: Perlu Diatur agar Data Pengguna Aman

Pasar "social commerce" di RI

Sebagai informasi, Tiktok yang semula fokus pada sosial media berbasis video, kini memperluas pasarnya ke social commerce dengan pangsa pasar yang sama dengan e-commerce.

Data Social Commerce 2022 oleh DSInnovate mencatat, pasar social commerce di Indonesia telah mencapai mencapai angka 8,6 miliar dollar AS dengan estimasi pertumbuhan tahunan sekitar 55 persen dan diperkirakan menyentuh angka 86,7 miliar dollar AS pada 2028.

(Penulis Rully R. Ramli | Editor Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Whats New
Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Kendaraan Listrik VKTR Catat Pendapatan Bersih Rp 205 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com