Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Fenomena "Social Commerce", Menkominfo: Jangan Sampai Jadi Ajang Penipuan

Kompas.com - 21/07/2023, 09:15 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan secara gamblang mengenai pertumbuhan social-commerce yang salah satunya adalah TikTok.

Budi menjelaskan fenomena social-commerce merupakan sesuatu yang baru yang mana orang-orang bukan hanya menggunakannya sebagai media hiburan saja namun juga berbelanja. Oleh sebab itu, dia mengharapkan aktivitas itu tidak menghambat kreativitas masyarakat.

"Ini fenomena baru, di mana medsos dipakai untuk transaksi. Jaga ini, jangan sampai kreativitas terhambat. Masyarakat dilindungi jangan sampai jadi ajang penipuan," ujar Budi saat jumpa pers "Judi Online" secara online Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Saat DPR Mulai Resah Project S TikTok Bakal Goyang UMKM Indonesia...

Lebih lanjut Budi mengatakan, pihaknya masih mengkaji lebih dalam soal fenomena tersebut. Ia juga menegaskan pihaknya tetap melakukan perlindungan pada masyarakat.

"Kita kaji fenomena ini. Prinsipnya perlindungan konsumen dan menumbuhkan kreativitas," ungkap Budi.

Sementara itu, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, social-commerce ini terbagi atas dua hal, yakni fasilitas transaksi dalam platform dan logistik ke masyarakat. Namun, yang diawasi pemerintah adalah yang difasilitasi platform.

Baca juga: Kominfo Diminta Tertibkan Social Commerce, Ini Alasannya

 


Semuel juga mengatakan, peraturan layanan tersebut disamakan kebijakan pada e-commerce. "Yang kita awasi yang ditawarkan oleh platform, masuk dalam regulasi e-commerce," kata Semuel.

Sementara itu, masyarakat juga diminta berhati-hati jika menggunakan social-commerce pribadi. Karena layanan ini tidak melalui platform resmi.

"Masyarakat harus jeli. Antara masyarakat, pembayaran tidak melalui platform harus dipahami. Harus check and re-check trusted," ucap Semuel.

Baca juga: Aturan Social Commerce Dinilai Longgar, TikTok Jadi Ancaman UMKM?

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com