Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Diminta Tertibkan "Social Commerce", Ini Alasannya

Kompas.com - 13/07/2023, 18:12 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diminta turun tangan untuk menertibkan social commerce. Hal ini karena jualan melalui media sosial itu dinilai meresahkan pelaku UMKM dalam negeri, serta pelaku bisnis e-commerce.

Head Research Praus Capital Alfred Nainggolan mengatakan, aplikasi media sosial TikTok menggabungkan antara media sosial dan e-commerce dengan menfasilitasi transaksi antara pengguna di seluruh dunia.

Sebagai pemilik media sosial yang ikut menfasilitasi transaksi perdagangan, TikTok dinilai mempunyai keuntungan besar.

"Dengan menguasai algoritma pengguna, perusahaan akan mudah mencari jejak rekam dan kebiasaan pengguna, termasuk produk apa yang paling dicari," ujar dia dalam keterangan resmi, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Aturan Social Commerce Dinilai Longgar, TikTok Jadi Ancaman UMKM?

Menurut dia, social commerce perlu segera ditertibkan karena berpotensi menjadi tempat transaksi lintas negara (cross border) dan terbebas dari peraturan e-commerce.

Beberapa peraturan yang dimaksud antara lain, izin BPOM, izin edar, sertifikasi halal, dan pajak.

Tanpa melewati peraturan itu, social commerce dapat langsung lolos memasarkan produk ritel online kepada pengguna.

Terkait klaim TikTok Indonesia dan Kementerian Perdagangan yang menyebut tidak ada produk-produk cross border di TikTok Shop, Alfred menilai aktivitas cross border tidak bisa dijamin dengan mengandalkan komitmen perusahaan saja.

Untuk itu perlu kehadiran negara untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang baku dan mengikat.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Project S TikTok mengancam produk UMKM dalam negeri karena barang yang dipasarkan diduga berasal dari luar negeri.

Sebagai pengetahuan, Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S TikTok Shop ini dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

Project S TikTok merupakan istilah internal dari upaya aplikasi video pendek asal China, TikTok menjual produknya sendiri.

Baca juga: Tak Dipungut Pajak, Transaksi via Social Commerce Terkesan Cari Aman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com