Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Larangan E-commerce Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Terbit? Mendag: Lebih Cepat, Lebih Bagus...

Kompas.com - 04/08/2023, 19:09 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memerkirakan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik rampung paling lambat September 2023.

Saat ini aturan itu masih dalam proses harmonisasi di berbagai kementerian mulai dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) hingga Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

"Lebih cepat, lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar (harmonisasi) biar September depan jadi. Kan harus diatur kalau engga nanti gimana, harus diatur kan, ditata biar tidak merugikan UMKM kita," ujar Mendag Zulhas saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Mendag Zulhas: Larangan Impor Barang di Bawah 100 Dollar AS Cuma untuk Cross Border Commerce

Lebih lanjut Mendag Zulhas memaparkan ada empat poin yang akan diatur dalam baleid PMSE itu. Pertama adalah memberlakukan aturan yang sama untuk penjualan e-commerce (daring) dan penjualan luring alias offline.

"Aturan pajaknya, izinnya akan diatur sama dengan e-commerce dan offline," ungkap Zulhas.

Kemudian poin yang kedua adalah pemerintah akan melarang penjualan barang impor seharga di bawah 100 juta dollar AS atau Rp 1,5 juta untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

Selanjutnya poin ketiga adalah platform digital dilarang menjadi produsen. Dia mencontohkan, TikTok dilarang untuk mengeluarkan produk celana dengan merk TikTok.

"Jadi kita nanti ada positif list, yang impor itu yang dijual online apa saja. Ada tuh, enggak semuanya. Positif list namanya. Misalnya mereka jual kerudung yang Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 3.000, jadi yang lokal ya ngapain," kata Zulhas.

Sementara point yang terakhir adalah pemerintah akan membedakan aturan main untuk penjualan di e-commerce dengan penjualan social commerce. Hal ini menurut dia agar aturan main kedua platform itu bisa menjadi setara dan berimbang.

"Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," pungkas Mendag Zulhas.

Baca juga: Respons Tokopedia dan Shopee soal Rencana Larangan Marketplace Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com