Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Zulhas Ungkap Alasan Larang "E-commerce" Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 28/07/2023, 13:23 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melarang penjualan produk barang impor di bawah harga 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta di e-commerce dan social commerce Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, kebijakan yang dimasukan ke dalam revisi Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik itu dilakukan lantaran ingin melindungi produk UMKM agar tidak kalah saing.

"Ya kalau nanti produk (impor) yang harganya Rp 5.000 membanjiri kita kan kita malah repot makanya itu yang kita usulkan dalam revisi Permendag," ujar Mendag Zulhas saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Soal Larangan Ekspor Gas, Luhut: Selama Ini Kita Ekspor LNG lalu Impor Elpiji, Kenapa Enggak Dibuat Dalam Negeri?

Namun Mendag Zulhas belum bisa membeberkan secara detail apakah seluruh produk impor yang harganya di bawah 100 dollar AS yang dilarang atau hanya produk-produk tertentu saja yang sudah ada di Tanah Air. Dia hanya memastikan bahwa kebijakan tersebut sudah mendapat dukungan dari Kementerian Koperasi dan UKM.

"Barang yang dijual itu juga ada harganya, masa kecap dan sambal harus impor, UMKM saja kan bisa bikin sambal. Maka saya usulkan, harganya 100 dollar AS dan Kementerian Koperasi dan UKM juga setuju dengan itu," ungkap Zulhas.

Zulhas menambahkan revisi Permendag tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) hingga 1 Agustus 2023 mendatang.

Baca juga: E-commerce dan Social Commerce Bakal Dilarang Jual Barang Impor Harga Rp 1,5 Juta ke Bawah

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana membatasi penjualan produk asing di platform e-commerce. Hal ini akan dilakukan dengan melarang penjualan produk asing dengan harga di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta di toko online.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, masifnya produk asing yang masuk melalui platform e-commerce membuat pelaku UMKM kesulitan untuk bersaing. Oleh karenanya diperlukan pembatasan, sebagai bentuk perlindungan kepada UMKM.

Kalau kita terlambat membuat regulasinya ini pasar digital kita akan dikuasai produk dari luar terutama dari China yang memang bisa produksi barang begitu murah," kata dia, di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

"Sehingga yang terjadi di sini adalah predatory pricing, bukan dumping lagi, enggak masuk akal harganya," sambungnya.

Baca juga: Menkop-UKM: TikTok Janji Project S Tidak Dilaksanakan di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com