Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Larang Pelaku Usaha Mikro Alihkan Beban Tarif QRIS ke Konsumen

Kompas.com - 06/07/2023, 16:35 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mulai menerapkan pengenaan biaya merchant discount rate (MDR) QRIS untuk usaha mikro sebesar 0,3 persen sejak 1 Juli 2023. Namun, biaya ini tidak boleh dibebankan kepada masyarakat. 

Sebelumnya, usaha mikro tidak dipungut biaya MDR QRIS, alias 0 persen. Adapun MDR adalah tarif dikenakan kepada merchant oleh penyedian jasa pembayaran (PJP). 

"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Baca juga: Tarif QRIS untuk Usaha Mikro Naik Jadi 0,3 Persen

Ia menuturkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, pasal 52 ayat 1 yang berbunyi penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.

Maka apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna pun dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.

Menurut Erwin, penetapan tarif 0,3 persen bagi usaha mikro ini bertujuan menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya meng-cover biaya yang timbul dari layanan tersebut.

Baca juga: Cara Mengatasi Pembayaran QRIS yang Gagal

Pengenaan biaya MDR itu dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.

Pihak-pihak yang dimaksud yakni Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar. Adapun BI sendiri tidak memperoleh porsi pendapatan dari biaya MDR QRIS.

"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," kata Erwin.

Baca juga: Cara Cek Dana QRIS Masuk Lewat Aplikasi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com