Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengatasi Pembayaran QRIS yang Gagal

Kompas.com - 04/07/2023, 13:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi seputar QRIS bagi pelaku usaha penting untuk diketahui guna memudahkan proses transaksi dengan konsumen. Saat ini, pengguna QRIS tercatat 15,7 juta pengguna.

Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS adalah sebuah standar kode QR nasional sebagai fasilitas pembayaran kode QR di Indonesia. Sistem ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaraan Indonesia (ASPI).

QRIS dikembangkan agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Baca juga: Cara Cek Dana QRIS Masuk Lewat Aplikasi

Namun, seiring dengan penggunaan QRIS, kendala seperti pembayaran gagal pernah dialami pengguna. Lantas, bagaimana cara mengatasi jika terjadi pembayaran gagal atau tidak masuk?

Dilansir dari laman resmi interactive QRIS, Selasa (4/7/2023), berikut langkah-langkah yang dilakukan jika pembayaran QRIS tidak masuk atau gagal:

1. Kontak Call Center

Pastikan anda mengetahui Call Center Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) QRIS. Sebab, setiap PJSP memiliki call center yang berbeda.

Adapun Service Center QRIS selain dari InterActive QRIS bisa anda lihat melalui laman www.bi.go.id/PJSPQRIS/default.aspx.

Kemudian, saat menghubungi call center jelaskan kendala yang dialami secara rinci.

2. Minta bukti pembayaran ke konsumen

Apabila transaksi pembayaran QRIS dari konsumen berhasil, namun anda tidak menerima dana yang dikirimkan. Langkah yang harus dilakukan adalah meminta bukti pembayaran kepada konsumen.

kemudian upload bukti pembayaran dengan keterangan pembayaran berhasil/sukses dan nota invoice manual/virtual/bukti chat sesuai instruksi call center. PJSP akan menindaklanjuti kendala anda melalui bukti pembayaran konsumen tersebut.

3. Tunggu 7 hari

Setelah melakukan laporan PJSP akan menginformasikan anda untuk menunggu dengan waktu maksimal hingga 7 hari kerja. Anda harus rutin mengecek pengembalian dana QRIS melalui aplikasi.

Baca juga: Artajasa Uji Coba Layanan QRIS Tuntas, Nasabah Bisa Tarik, Transfer, dan Setor Tunai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com