Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mengatasi Pembayaran QRIS yang Gagal

Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS adalah sebuah standar kode QR nasional sebagai fasilitas pembayaran kode QR di Indonesia. Sistem ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaraan Indonesia (ASPI).

QRIS dikembangkan agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Namun, seiring dengan penggunaan QRIS, kendala seperti pembayaran gagal pernah dialami pengguna. Lantas, bagaimana cara mengatasi jika terjadi pembayaran gagal atau tidak masuk?

Dilansir dari laman resmi interactive QRIS, Selasa (4/7/2023), berikut langkah-langkah yang dilakukan jika pembayaran QRIS tidak masuk atau gagal:

1. Kontak Call Center

Pastikan anda mengetahui Call Center Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) QRIS. Sebab, setiap PJSP memiliki call center yang berbeda.

Adapun Service Center QRIS selain dari InterActive QRIS bisa anda lihat melalui laman www.bi.go.id/PJSPQRIS/default.aspx.

Kemudian, saat menghubungi call center jelaskan kendala yang dialami secara rinci.

2. Minta bukti pembayaran ke konsumen

Apabila transaksi pembayaran QRIS dari konsumen berhasil, namun anda tidak menerima dana yang dikirimkan. Langkah yang harus dilakukan adalah meminta bukti pembayaran kepada konsumen.

kemudian upload bukti pembayaran dengan keterangan pembayaran berhasil/sukses dan nota invoice manual/virtual/bukti chat sesuai instruksi call center. PJSP akan menindaklanjuti kendala anda melalui bukti pembayaran konsumen tersebut.

3. Tunggu 7 hari

Setelah melakukan laporan PJSP akan menginformasikan anda untuk menunggu dengan waktu maksimal hingga 7 hari kerja. Anda harus rutin mengecek pengembalian dana QRIS melalui aplikasi.

https://money.kompas.com/read/2023/07/04/131200626/cara-mengatasi-pembayaran-qris-yang-gagal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke