Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ilham Mudari
Pegawai Bank Indonesia

Pegawai bank sentral di Republik Indonesia

Relaksasi MDR QRIS Nol Persen Berakhir, Pelaku UMKM Siap-siap

Kompas.com - 28/06/2023, 07:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AKHIR Juni 2023 menjadi penanda berakhirnya relaksasi Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant (pedagang) UMKM.

Ini berarti merchant harus bersiap-siap tarif yang sebelumnya dibebankan kepada mereka sebesar 0,7 persen akan diberlakukan kembali per 1 Juli tahun ini.

Kebijakan ini sebelumnya menjadi kunci keberhasilan yang mengakselerasi pertumbuhan aktivasi QRIS dalam penggunaan kanal bayar berbasis QR code.

Bank Indonesia (BI) sebelumnya membuat ketentuan MDR QRIS bagi merchant UMKM jadi nol persen.

Kebijakan awal, diskon itu berlaku hingga akhir Desember 2021 lalu diperpanjang sampai 31 Desember 2022, kemudian dilonggarkan kembali sampai 30 Juni 2023.

Setelah Presiden RI Joko Widodo resmi mengumumkan penurunan status Covid-19 di Indonesia menjadi endemi, tentunya akan berimbas positif bagi dunia usaha yang sempat lesu.

Namun perlu dicatat, apakah berakhirnya relaksasi kebijakan nol persen MDR bagi merchant UMKM akan memberi dampak?

Sebelum relaksasi, Bank Indonesia menetapkan MDR sebesar 0,7 persen yang dibebankan kepada merchant dalam tiap transaksi menggunakan QRIS.

Ini adalah sharing yang diberikan kepada bank/PJSP, lembaga switching, serta aggregator, dalam rangka penyediaan layanan kanal bayar dan penguatan infrastruktur.

Sebelum relaksasi kebijakan nol persen, disinyalir masih ada merchant yang membebankan MDR kepada konsumen, walaupun sudah ada himbauan dari Bank Indonesia terkait hal tersebut.

Hal ini tentunya tidak sejalan dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang tertuang dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QR Code untuk Pembayaran.

Karena sejatinya tarif MDR dibebankan kepada merchant, bukan konsumen. Sehingga perlu startegi jitu dari merchant apabila ingin menyesuaikan harga yang diberikan ke konsumen.

Namun pada dasarnya pengenaan tarif 0,7 persen bagi merchant, pun merupakan hal yang masing terbilang cukup wajar. Mengapa?

Sederhananya begini, mari berhitung. Segelas hot latte seharga Rp 40.000, hanya dibebankan MDR sebesar Rp 280 oleh bank/PJSP. Masih masuk akal bukan?

Apabila dibandingkan dengan berbagai keuntungan dan kemudahan yang didapat dari transaksi menggunakan QRIS, tentunya MDR yang dikenakan sangat dimungkinkan diterima baik oleh merchant maupun bank/PJSP.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com