Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Larang Pelaku Usaha Mikro Alihkan Beban Tarif QRIS ke Konsumen

Sebelumnya, usaha mikro tidak dipungut biaya MDR QRIS, alias 0 persen. Adapun MDR adalah tarif dikenakan kepada merchant oleh penyedian jasa pembayaran (PJP). 

"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Ia menuturkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/2021, pasal 52 ayat 1 yang berbunyi penyedia barang atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.

Maka apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna pun dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.

Menurut Erwin, penetapan tarif 0,3 persen bagi usaha mikro ini bertujuan menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya meng-cover biaya yang timbul dari layanan tersebut.

Pihak-pihak yang dimaksud yakni Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar. Adapun BI sendiri tidak memperoleh porsi pendapatan dari biaya MDR QRIS.

"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," kata Erwin.

https://money.kompas.com/read/2023/07/06/163500726/bi-larang-pelaku-usaha-mikro-alihkan-beban-tarif-qris-ke-konsumen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke