Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Buka Opsi TikTok dkk Dilarang Jual Produknya Sendiri

Kompas.com - 28/07/2023, 07:50 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah berupaya melindungi pelaku UMKM dari gempuran produk asing yang masuk melalui platform e-commerce maupun platform social media. Berbagai aturan pembatasan disiapkan untuk menjaga keberlangsungan pelaku UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, salah satu ketentuan yang perlu diterapkan untuk melindungi UMKM ialah melarang platform digital untuk menjual produknya sendiri. Bukan hanya itu, platform juga tidak diperbolehkan menjual produk yang berkaitan dengan afiliasinya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul adanya isu akan diterapkannya Project S TikTok di Indonesia. Lewat inisiatif tersebut, TikTok sebagai platform digital akan memasarkan produk yang berkaitan dengan perusahaannya di China ke negara-negara yang ditentukan.

"Platform digital enggak boleh jual produk mereka sendiri, mereka enggak boleh punya brand atau jual produk-produk dari afiliasi bisnisnya," tutur Teten, di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Menkop-UKM: TikTok Janji Project S Tidak Dilaksanakan di Indonesia

Platform digital dinilai dapat memonopoli iklan atau sugesti penggunanya apabila memiliki produk atau afiliasi. Pasalnya, platform digital dapat menentukan konten apa yang akan ditunjukan ke pengguna.

"Sehingga konsumen di pasar digital hanya akan beli produk-produk milik atau afiliasi bisnis mereka," kata Teten.

Baca juga: E-commerce dan Social Commerce Bakal Dilarang Jual Barang Impor Harga Rp 1,5 Juta ke Bawah

Selain itu, pemerintah juga berencana melarang platform e-commerce untuk mengirimkan langsung produk asing ke pelanggan. Produk tersebut dinilai perlu untuk melewati rangkaian impor produk umumnya, sehingga dapat menciptakan level permainan yang sama dengan UMKM.

"Kalau langsung seperti itu pasti enggak bisa bersaing UMKM kita karena UMKM di dalam negeri harus urus izin edar, SNI, urus sertifikasi awal, dan lain sebagainya," kata Teten.

Baca juga: Dampak Produk Impor, UMKM Terancam Gulung Tikar


Terakhir, pemerintah berencana melarang masuknya produk yang sudah bisa diproduksi di Tanah Air. Teten bilang, rekomendasi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Ini kan infrastrukturnya yang membangun pemerintah, yang membangun jaringan internetnya pemerintah, masa yang ambil keuntungan orang lain," ucapnya.

Sebagai informasi, sebagai langkah awal perlindungan UMKM, pemerintah berencana melarang e-commerce untuk menjual produk asing dengan harga di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta.

Ketentuan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.

Baca juga: Sejumlah UMKM Gulung Tikar karena Persaingan Harga di TikTok Shop, Terbanyak di Sektor Konveksi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com