Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"E-commerce" Bakal Dilarang Jual Produk Asing di Bawah Rp 1,5 Juta, Ini Alasan Teten

Kompas.com - 27/07/2023, 15:11 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana membatasi penjualan produk asing di platform e-commerce. Hal ini akan dilakukan dengan melarang penjualan produk asing dengan harga di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta di toko online.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, masifnya produk asing yang masuk melalui platform e-commerce membuat pelaku UMKM kesulitan untuk bersaing. Oleh karenanya diperlukan pembatasan, sebagai bentuk perlindungan kepada UMKM.

"Kalau kita terlambat membuat regulasinya ini pasar digital kita akan dikuasai produk dari luar terutama dari China yang memang bisa produksi barang begitu murah," kata dia, di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Dampak Produk Impor, UMKM Terancam Gulung Tikar

"Sehingga yang terjadi di sini adalah predatory pricing, bukan dumping lagi, enggak masuk akal harganya," sambungnya.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai larangan penjualan barang impor kurang dari Rp 1,5 juta di e-commerce akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini rencananya akan segera rampung.

Teten menilai, larangan penjualan barang asing di e-commerce itu bisa diperkuat. Salah satunya dengan larangan ritel online berdagang secara lintas negara atau cross border commerce.

"Enggak boleh lagi ritel online dari sana langsung ke konsumen. Mereka harus masuk dulu lewat mekanisme impor biasa, baru mereka jual barangnya online di sini," katanya.

Baca juga: Menkop UKM: TikTok Janji Project S Tidak Dilaksanakan di Indonesia

Selain itu, Teten juga merekomendasikan agar platform e-commerce tidak menjual produknya sendiri. Bukan hanya itu, platform e-commerce juga tidak diperbolehkan menjual produk afiliasinya.

"Kalau mereka jualan barang juga algoritma mereka akan mengarahkan kepada produk-produk mereka," ujarnya.

Teten menegaskan, jika Indonesia terlambat membuat regulasi itu maka pasar digital dalam negeri akan dikuasai oleh produk dari luar. Terlebih perkembangan ekonomi digital ini sangat cepat.

"Banyak pengalaman di India, inggris, dan negara-negara lain kalau kita terlambat membuat regulasinya, ini pasar digital kita akan dikuasai oleh produk dari luar terutama china yang memang mereka bisa memproduksi barang begitu murah sehingga yang terjadi di sini predatory pricing, bukan dumping lagi, nggak masuk akal harganya," ucapnya.

Baca juga: Apa Perbedaan E-commerce dan Social Commerce?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com