Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

"E-commerce" Bakal Dilarang Jual Produk Asing di Bawah Rp 1,5 Juta, Ini Alasan Teten

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, masifnya produk asing yang masuk melalui platform e-commerce membuat pelaku UMKM kesulitan untuk bersaing. Oleh karenanya diperlukan pembatasan, sebagai bentuk perlindungan kepada UMKM.

"Kalau kita terlambat membuat regulasinya ini pasar digital kita akan dikuasai produk dari luar terutama dari China yang memang bisa produksi barang begitu murah," kata dia, di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

"Sehingga yang terjadi di sini adalah predatory pricing, bukan dumping lagi, enggak masuk akal harganya," sambungnya.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai larangan penjualan barang impor kurang dari Rp 1,5 juta di e-commerce akan diatur dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini rencananya akan segera rampung.

Teten menilai, larangan penjualan barang asing di e-commerce itu bisa diperkuat. Salah satunya dengan larangan ritel online berdagang secara lintas negara atau cross border commerce.

"Enggak boleh lagi ritel online dari sana langsung ke konsumen. Mereka harus masuk dulu lewat mekanisme impor biasa, baru mereka jual barangnya online di sini," katanya.

Selain itu, Teten juga merekomendasikan agar platform e-commerce tidak menjual produknya sendiri. Bukan hanya itu, platform e-commerce juga tidak diperbolehkan menjual produk afiliasinya.

"Kalau mereka jualan barang juga algoritma mereka akan mengarahkan kepada produk-produk mereka," ujarnya.

Teten menegaskan, jika Indonesia terlambat membuat regulasi itu maka pasar digital dalam negeri akan dikuasai oleh produk dari luar. Terlebih perkembangan ekonomi digital ini sangat cepat.

"Banyak pengalaman di India, inggris, dan negara-negara lain kalau kita terlambat membuat regulasinya, ini pasar digital kita akan dikuasai oleh produk dari luar terutama china yang memang mereka bisa memproduksi barang begitu murah sehingga yang terjadi di sini predatory pricing, bukan dumping lagi, nggak masuk akal harganya," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/07/27/151100826/e-commerce-bakal-dilarang-jual-produk-asing-di-bawah-rp-15-juta-ini-alasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke