JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan empat dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah yang bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dana pensiun BUMN bermasalah yang dilaporkan yakni PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan ID Food.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian negara yang ditimbulkan dari empat dana pensiun BUMN itu mencapai Rp 300 miliar.
Baca juga: Pekan Depan, Erick Thohir Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Pensiun BUMN ke Kejagung
Ilustrasi pensiun, dana pensiun.
Ia menuturkan, sejak awal Kementerian BUMN bekerja sama dengan Kejagung dan BPKP dalam mendorong program "bersih-bersih" BUMN. Upaya pembenahan BUMN ini pun didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Erick, upaya bersih-bersih itu tecermin dari penanganan kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Oleh sebab itu, upaya bersih-bersih terus berlanjut hingga ke dana pensiun BUMN.
"Saya merasa khawatir dan tetap ada kecurigaan bahwa dana-dana pensiun yang dikelola perusahaan BUMN pun mungkin ada indikasi yang sama. Karena itu, saya bersama wakil menteri, sesmen, dan deputi membentuk tim untuk meneliti ulang apa yang kita khawatirkan itu benar-benar ada," jelas dia.
Baca juga: Simak Pilihan Investasi untuk Dana Pensiun
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.