JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melelang ribuan tekstil dan produk tekstil (TPT) impor dinilai kontradiktif terhadap upaya pemerintah mengatasi fenomena banjir pakaian impor ke pasar dalam negeri.
Direktur Center of Economi and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, keputusan Bea Cukai untuk melelang ribuan barang TPT berpotensi semakin memperkeruh kondisi pasar domestik apabila lelang dimenangkan oleh distributor nasional.
"Jadi kebijakan untuk melelang baju impor apalagi dari hasil sitaan Bea Cukai ini jadi kontradiksi dengan upaya memberantas pakaian impor terutama yang merusak pasar dalam negeri," ujar dia, kepada Kompas.com, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Bea Cukai Lelang Ribuan Pakaian Impor Ilegal, Kemenperin: Kami Usulkan untuk Dimusnahkan
Meskipun sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, Bhima menilai, seharusnya Bea Cukai tidak hanya mempertimbangkan potensi pendapatan negara dari aksi lelang, tetapi juga kondisi pasar domestik saat ini.
"Pemerintah jangan hanya berpikir ini pendapatan negara dari hasil lelang," katanya.
Alih-alih dilelang, Bhima bilang, seharusnya pakaian impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai itu dimusnahkan atau dikembalikan ke negara pengimpor untuk memberikan efek jera kepada pengimpor.
"Sehingga barang-barang impor taat aturan, kemudian menyadari Indonesia semakin ketat untuk penegasan barang impor," ujarnya.
Selain dimusnahkan dan dikembalikan ke negara asal, baju impor tersebut bisa didonasikan ke yayasan atau panti yang berada di bawah kelola dinas sosial, sehingga baju tidak diserap oleh pasar domestik.
"Ngapain harus dilelang, ini keliatan sekali mengejar pendapatan negara dari lelang dibandingkan memang memberantas barang impor yang tidak sesuai syarat," tuturnya.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Peneliti Center of Digital Economy and SMEs, INDEF, Nailul Huda. Ia mengatakan, aksi lelang baju impor hasil tadahan merupakan langkah mundur dari pemerintah dalam memerangi produk ilegal di pasar dalam negeri.
"Sesuatu barang yang ilegal harus dimusnahkan atau dikirim balik ke negara asal dan tidak tercatat dalam arus barang dalam negeri," katanya.
Meskipun dalam menetapkan harga lelang Bea dan Cukai sudah memasukan biaya bea dan pajak, seharusnya barang tersebut tidak bisa serta merta menjadi barang yang legal untuk diperdagangkan di Tanah Air.
Seharusnya, Huda bilang, terdapat proses standarisasi yang dilakukan terhadap barang impor hasil tadahan, sehingga keberadaannya tidak mengganggu pasar dalam negeri.
"Bea Cukai kalau masih berpikiran tentang bea, pajak, dan penerimaan negara soal barang ilegal ini, lebih baik dibubarkan saja, diganti 'balai lelang barang ilegal'," katanya.
Baca juga: Lelang Pakaian Impor Ilegal, Ditjen Bea Cukai Sebut Sudah Sesuai Ketentuan
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, lelang terhadap ribuan produk TPT impor itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.