Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keputusan Bea Cukai Lelang Ribuan Baju Impor Jadi Kontradiktif dengan Upaya Pemerintah

Direktur Center of Economi and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, keputusan Bea Cukai untuk melelang ribuan barang TPT berpotensi semakin memperkeruh kondisi pasar domestik apabila lelang dimenangkan oleh distributor nasional.

"Jadi kebijakan untuk melelang baju impor apalagi dari hasil sitaan Bea Cukai ini jadi kontradiksi dengan upaya memberantas pakaian impor terutama yang merusak pasar dalam negeri," ujar dia, kepada Kompas.com, Rabu (4/10/2023).

Meskipun sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, Bhima menilai, seharusnya Bea Cukai tidak hanya mempertimbangkan potensi pendapatan negara dari aksi lelang, tetapi juga kondisi pasar domestik saat ini.

"Pemerintah jangan hanya berpikir ini pendapatan negara dari hasil lelang," katanya.

Alih-alih dilelang, Bhima bilang, seharusnya pakaian impor yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai itu dimusnahkan atau dikembalikan ke negara pengimpor untuk memberikan efek jera kepada pengimpor.

"Sehingga barang-barang impor taat aturan, kemudian menyadari Indonesia semakin ketat untuk penegasan barang impor," ujarnya.

Selain dimusnahkan dan dikembalikan ke negara asal, baju impor tersebut bisa didonasikan ke yayasan atau panti yang berada di bawah kelola dinas sosial, sehingga baju tidak diserap oleh pasar domestik.

"Ngapain harus dilelang, ini keliatan sekali mengejar pendapatan negara dari lelang dibandingkan memang memberantas barang impor yang tidak sesuai syarat," tuturnya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Peneliti Center of Digital Economy and SMEs, INDEF, Nailul Huda. Ia mengatakan, aksi lelang baju impor hasil tadahan merupakan langkah mundur dari pemerintah dalam memerangi produk ilegal di pasar dalam negeri.

"Sesuatu barang yang ilegal harus dimusnahkan atau dikirim balik ke negara asal dan tidak tercatat dalam arus barang dalam negeri," katanya.

Meskipun dalam menetapkan harga lelang Bea dan Cukai sudah memasukan biaya bea dan pajak, seharusnya barang tersebut tidak bisa serta merta menjadi barang yang legal untuk diperdagangkan di Tanah Air.

Seharusnya, Huda bilang, terdapat proses standarisasi yang dilakukan terhadap barang impor hasil tadahan, sehingga keberadaannya tidak mengganggu pasar dalam negeri.

"Bea Cukai kalau masih berpikiran tentang bea, pajak, dan penerimaan negara soal barang ilegal ini, lebih baik dibubarkan saja, diganti 'balai lelang barang ilegal'," katanya.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, lelang terhadap ribuan produk TPT impor itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.

"Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan," kata dia, kepada Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Nirwala memastikan, dalam menetapkan harga limit barang-barang yang akan dilelang, penyelenggara lelang telah mempertimbangkan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai, hingga pajak penjualan atas barang mewah.

Dengan demikian, selain memaksimalkan potensi pendapatan negara, Bea Cukai juga mencegah terjadinya persaingan harga yang tidak sehat di pasar dalam negeri.

"Pengenaan bea masuk dan pajak impor dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat serta melindungi industri dalam negeri," ucap Nirwala.

https://money.kompas.com/read/2023/10/04/184000926/keputusan-bea-cukai-lelang-ribuan-baju-impor-jadi-kontradiktif-dengan-upaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke