Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji Bawa Emas 1 Kg dari Arab Mengaku Nego Pajak, Bea Cukai: Tidak Benar!

Kompas.com - 21/07/2023, 18:41 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan, Mira Hayati mengaku melakukan negoisasi dengan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ketika menentukan pungutan pajak dan bea terhadap emas yang dibawannya.

Dilansir dari Kompas.com, Mira mengaku membawa 1 kilogram emas dari Tanah Suci. Adapun nilai emas yang dibeli mencapai sekitar Rp 800 juta.

Atas emas bawaan tersebut, Mira menceritakan, dirinya semula dimintai pajak dan bea masuk sebesar Rp 550 juta. Namun ia mengaku keberatan, sehingga terjadi negoisasi antara dirinya dengan pihak Bea Cukai.

Baca juga: Cerita Mira Hayati Beli Emas 1 Kg di Arab Saudi karena Hobi hingga Harus Bayar Pajak Rp 278 Juta

"Jadi saya bilang kenapa bukan setengah harga yang harus saya bayar. Jadi kita nego-nego sampai deal saya disuruh bayar Rp 278 juta, baru bisa ambil barangnya, karena kemarin semua apa-apa (barang-barang) dibongkar," tutur Mira.

Namun pernyataan itu ditampik oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta Niko Budhi Darma mengatakan, narasi negoisasi yang disampaikan oleh Mira tidak benar.

"Narasi terjadi nego atau tawar menawar dengan petugas Bea dan Cukai adalah tidak benar," kata dia, dalam keterangannya.

Niko menjelaskan, pungutan yang dikenakan terhadap emas bawaan Mira terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPH) sebesar 7,5 persen. Bea Cukai menetapkan, nilai emas bawaan Mira sebesar Rp 917 juta, sehingga pungutannya sebesar Rp 278,31 juta.

"Pungutan negara ini seluruhnya disetor ke kas negara," ujarnya.

Baca juga: Setoran Bea Cukai Lesu Tahun Ini, Sri Mulyani Beberkan Penyebabnya

Adapun perubahan nominal pungutan bisa disebabkan oleh adanya perubahan pernyataan penumpang, khususnya terkait NPWP. Niko mencontohkan, bila penumpang semula mengaku tidak mempunyai NPWP, maka petugas akan menetapkan tarif PPH sebesar 10 hingga 20 persen. Namun apabila kemudian penumpang mengaku dan menunjukkan bukti kepemilikan NPWP, maka tarif PPH akan berkurang menjadi 7,5 hingga 15 persen.

"Dengan demikian, kelancaran proses penelitian bergantung pada keterangan dan kejujuran dari penumpang," tutur Niko.

Melihat kejadian tersebut, Niko mengingatkan kepada para penumpang yang membawa barang untuk menyiapkan bukti pembelian dan data-data yang diperlukan. Selain itu, penumpang diminta untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya.

"Agar proses penetapan pungutan negara dapat berjalan dengan lancar," ucap Niko.

Baca juga: Mengenal Klinik Ekspor Bea Cukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com