Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Miras Ilegal Senilai Rp 6 Miliar

Kompas.com - 18/07/2023, 13:06 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan memusnahkan barang hasil penindakan yang tediri dari jutaan rokok hingga puluhan minuman keras (miras) ilegal. Pemusnahan ini dilakukan oleh Bea Cukai Mataram.

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Agustyan Umardani mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan dari berbagai modus pelanggaran di bidang cukai, termasuk penjualan rokok ilegal melalui e-commerce atau online shop, dan penegahan pendistribusian melalui jasa ekspedisi.

Adapun secara rinci, barang milik negara (BMN) yang dimusnahkan berupa 4,79 juta batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, 65 kilogram tembakau iris (TIS), 480 butir obat-obatan, 73 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 7 unit alat komunikasi berupa telepon genggam.

Baca juga: Bea Cukai Mataram Musnahkan Ponsel hingga Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah

Total perkiraan nilai barang BMN tersebut sekitar Rp 6 miliar. Agustyan menyebutkan, potensi kerugian negara dari penindakan tersebut sebesar Rp 3,27 miliar.

Agustyan menyebutkan, BMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan sebanyak 463 penindakan dimulai dari bulan Agustus 2022 hingga tanggal 27 Maret 2023.

"Penindakan ini dilakukan, baik secara mandiri oleh Bea Cukai Mataram maupun berkolaborasi dalam kegiatan Gempur Rokok ilegal bersama Kantor Bea Cukai lain, Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya," tutur dia dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Suap, Padahal Gaji Sudah Tinggi

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebagian dari rokok ilegal dan tembakau iris dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman KPPBC TMP C Mataram, alat komunikasi berupa telepon genggam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

Minuman mengandung etil alkohol dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan yang dicampurkan dengan bahan lain.

Sebagian rokok ilegal dan tembakau iris yang tersisa akan dimusnahkan dengan cara dirusak menggunakan air yang dicampur dengan deterjen dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok.

"Pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka," kata Agustyan.

Agustyan memastikan, Ditjen Bea Cukai akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, khususnya rokok ilegal, dalam rangka menekan angka peredaran sekaligus meningkatkan pendapatan negara.

Baca juga: Bea Cukai Lelang 146 Mobil KIA, Harga Mulai Rp 38 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com