Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Suap, Padahal Gaji Sudah Tinggi

Kompas.com - 08/07/2023, 16:19 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjebloskan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke penjara dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat, 7 Juli 2023.

Andhi Pramono disangkakan menerima uang suap dari pengurusan ekspor-impor kala menduduki jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.

Merunut ke belakang, kasus yang menyeret Andhi Pramono ini sebenarnya bisa dibilang tak terduga sebelumnya. Nasibnya apes setelah terimbas mencuatnya kasus anak pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio yang juga tersangka pelaku penganiyaan.

Warganet yang awalnya menyoroti perilaku hidup hedon Mario Dandy, kemudian merembet ke gaya hidup keluarga pegawai Kementerian Keuangan lainnya. Salah satu yang paling jadi sorotan adalah Atasya Yasmine, putri Andhi Pramono.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pencucian Uang Ekspor Emas Rp 189 Triliun Versi Bea Cukai

Di akun media sosialnya, Atasya Yasmin kerap memamerkan gaya hidup super mewah seperti menggunakan barang-barang mahal dan jalan-jalan ke luar negeri. Sang ayah, Andhi Pramono pun kemudian diperiksa KPK.

Ironi gaji tinggi pejabat Bea Cukai

Dengan peran penting dalam fungsi pengawasan keluar masuk barang dari dan ke luar negeri, PNS di Ditjen Bea Cukai menerima berbagai macam tunjangan di luar gaji pokok yang nominalnya terbilang sangat tinggi apabila dibandingkan ASN di instansi lainnya.

Total take home pay pegawai Bea Cukai meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai. Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS Andhi Pramono paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.

Baca juga: Intip Gaji Pegawai Pajak Lulusan STAN dan Aneka Tunjangannya

Sekilas apabila hanya dilihat dari gaji pokoknya, penghasilan yang diterima Andhi Pramono terbilang tidak besar untuk ukuran pejabat. Namun, nominal penghasilan terbesarnya berasal dari berbagai macam tunjangan, terutama tunjangan kinerja.

Untuk diketahui saja, remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Sipir Penjara?

Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Andhi Pramono masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya.

Itu baru dari tunjangan kinerja, Andhi Pramono masih mendapatkan berbagai macam tunjangan lainnya sebagai PNS di Kemenkeu. Besarannya pun bervariasi.

Sebagai contoh, tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, uang kumendah Rp 60.000 per hari sebagai pejabat eselon, dan tunjangan makan Rp 45.000 per hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com