Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Tak Adil, Menperin Minta Polisi Bongkar Kasus IMEI HP di Bea Cukai-Kominfo

Kompas.com - 29/07/2023, 11:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa sejumlah pegawai Kementerian Perindustrian telah ditetapkan sebagai tersangka kasus terkait pelanggaran aturan IMEI.

Agus mengatakan tersangka yang diumumkan adalah pegawai Kemenperin di Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).

Menurutnya, pembongkaran kasus pelanggaran aturan IMEI berawal dari inisiatifnya. Ia bahkan mengaku pernah didekati oleh beberapa pengusaha untuk ikut terlibat mengakali aturan IMEI yang bertujuan mencegah peredaran HP impor ilegal.

"Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya untuk bermain IMEI. Saya tes mereka, apakah kalian sudah punya akses di empat lembaga tadi?" beber Agus dikutip dari Antara, Sabtu (29/7/2023).

Baca juga: Menperin: Saya Digoda, Diajak Bermain HP Ilegal

Namun demikian, Agus merasa dalam skandal permainan IMEI ponsel ini, PNS di Kementerian Perindustrian tak mungkin terlibat sendirian.

Ia berharap pihak kepolisian bisa melakukan pemeriksaan secara adil dan menyeluruh untuk membongkar carut marut tata kelola IMEI. Hal itu juga termasuk pada permainan-permainan atau praktik-praktik ilegal yang terjadi.

Hal itu lantaran sistem pengelolaan pendaftaran IMEI, yakni Central Equipment Identity Register (CEIR) dikelola oleh empat institusi, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta operator seluler.

"Saya minta tolong, tolong sampaikan pesan ke kepolisian, yuk adil yuk. Toh, juga Menperin yang pertama kali minta dibongkar, tapi tiga institusi lain juga tolong dong kita sama-sama bersihkan bareng-bareng," katanya.

Baca juga: 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Lakukan Pelanggaran Registrasi IMEI

Pemerintah menerapkan aturan IMEI dengan sejumlah tujuan di antaranya mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar di Indonesia, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun impor.

Mengenal IMEI

Sebagai informasi saja, IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor internasional yang terdiri dari 15 digit.

Nomor ini dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengindentifikasi alat dan atau perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Perangkat HKT yakni perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). IMEI ada pada setiap perangkat ponsel baik pada Android maupun iPhone.

Baca juga: Penjelasan Bea Cukai soal Gangguan Sistem Registrasi IMEI

Jika membeli perangkat ponsel, salah satu hal yang harus dilakukan yakni dengan melakukan pengecekan terhadap nomor IMEI dan memastikannya terdaftar di Kementerian Perindutrian.

Fungsi dari IMEI adalah untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Fungsi IMEI sangat penting karena usai didaftarkan, pengguna perangkat bisa langsung terhubung dengan layanan operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

Apabila IMEI tak terdaftar di laman Kemenperin, maka kemungkinannya perangkat akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler hingga diblokir.

Baca juga: Profil Pelabuhan Jamrud Surabaya, Terminal Tersibuk di Tanjung Perak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com