Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Bea Cukai Lelang Ribuan Baju Impor Jadi Kontradiktif dengan Upaya Pemerintah

Kompas.com - 04/10/2023, 18:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Ketentuan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai.

"Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan," kata dia, kepada Kompas.com, Selasa (3/10/2023).

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Nirwala memastikan, dalam menetapkan harga limit barang-barang yang akan dilelang, penyelenggara lelang telah mempertimbangkan bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai, hingga pajak penjualan atas barang mewah.

Dengan demikian, selain memaksimalkan potensi pendapatan negara, Bea Cukai juga mencegah terjadinya persaingan harga yang tidak sehat di pasar dalam negeri.

"Pengenaan bea masuk dan pajak impor dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat serta melindungi industri dalam negeri," ucap Nirwala.

Baca juga: Ditjen Bea Cukai Akui Adanya Serbuan Impor Tekstil Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com