Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Bea Masuk Kosmetik, Sepeda, Besi, Jam Tangan Impor Naik, Ini Alasan Pemerintah

Kompas.com - 13/10/2023, 05:30 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan mengenakan tarif lebih tinggi atau most favored nation (MFN) untuk empat jenis barang. Yakni kosmetik, besi dan baja, sepeda dan jam tangan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, tingginya angka impor kosmetik hingga jam tangan menjadi alasan pemerintah menambah empat komoditas itu dalam daftar komoditas dikenakan tarif MFN alias tarif bea masuk lebih tinggi.

Baca juga: Menkop: Tarif Bea Masuk Barang Impor Rendah, Produk UMKM Sulit Bersaing

Pengenaan tarif lebih tinggi tersebut, diharapkan dapat melindungi pelaku industri dalam negeri. Ketentuan ini bakal dilakukan per tanggal 17 Oktober 2023.

"Karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini itu, khususnya milsanya kosmetik. Impor kosmetik sangat tinggi sekali melalui barang kiriman ini," tutur Fadjar dalam media briefing, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

"Ini lah yang akhirnya berdampak kepada pertumbuhan industri dalam negeri," sambung Fadjar.

Baca juga: Apa itu Prinsip Most Favored Nation Treatment (MFN)?

8 barang dikenakan tarif bea masuk lebih tinggi (MFN)

Sebagai informasi, barang impor dengan nilai di atas 3 dollar AS dan di bawah 1.500 dollar AS sebenarnya dikenakan tarif bea masuk tunggal, yakni sebesar 7,5 persen.

Namun, barang yang dikenakan tarif MFN akan mendapatkan tarif lebih tinggi, yang disesuaikan berdasarkan HS Code.

Dengan penambahan empat barang yang dikenakan MFN, maka total ada delapan barang yang dikenakan MFN. Ini daftarnya beserta rincian besaran tarif bea masuknya.

Baca juga: Kosmetik, Besi, Sepeda, hingga Jam Tangan Impor Bakal Dikenakan Tarif Bea Masuk Lebih Tinggi

1. Tas (15 - 20 persen)

2. Buku (0 persen)

3. Produk tekstil (5 - 25 persen)

4. Alas kaki/sepatu (5 - 30 persen)

5. Kosmetik (10 - 15 persen)

6. Besi dan baja (0 - 20 persen)

7. Sepeda (25 - 40 persen)

8. Jam tangan (10 persen).

(Tim Redaksi: Rully R. Ramli, Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com