Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Sebut Hotel Sultan Barang Milik Negara, Ini Respons Perusahaan Pontjo Sutowo

Kompas.com - 23/12/2023, 20:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan buka suara terkait pernyataan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebutkan, lahan berdirinya Hotel Sultan merupakan barang milik negara (BMN).

Kuasa Hukum Indobuildco Amir Syamsuddin mengklaim, lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bukanlah BMN atau lahan yang dikuasi negara, sehingga pernyataan Kemenkeu disebut keliru.

"Pernyatan bahwa lahan Hotel sultan sebagai barang milik negara adalah keliru dan tidak benar. Dalam SK (surat keputusan) Menkeu yang menjadi BMN adalah TANAH HPL No. 1/Gelora," tutur dia, dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).

Lebih lanjut ia bilang, berdasarkan pada putusan hukum yang ada disebutkan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan, bukan merupakan bagian dari lahan yang terdaftar dalam HPL No.1/Gelora.

Baca juga: Demi Lahan Hotel Sultan Balik ke Negara, Kemenkeu Dukung PPKGBK Lawan Pontjo Sutowo

Ia menjelaskan, dalam SK Menkeu tentang BMN tidak ada tercatum lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora sebagai bagian dari HPL No.1/Gelora.

"HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang terbit sejak tahun 1972 atas nama PTI yang tidak pernah dilepaskan," katanya.

Terkait dengan SK Menkeu Tentang Penetapan HPL No.1/Gelora sebagai BMN yang terbit pada tahun 2010, Amir menyebutkan, pada saat itu Lahan Hotel Sultan masih sengketa di Pengadilan Perdata.

"Sehingga tidak boleh para pihak melakukan hal-hal yang mengganggu objek sengketa," ujarnya.

Selain itu, Amir menambahkan, bangunan Hotel Sultan dan kompleks bangunan lain yang ada di dalamnya bukanlah merupakan objek sengketa dan merupakan sepenuhnya milik perusahaan Pontjo Sutowo itu.

"Sehingga, bila ada upaya peralihan hak penguasaan atas lahan tersebut, tidak otomatis mengikutsertakan bangunan yang berdiri di atasnya," ucapnya.

Baca juga: Anak Buah Sri Mulyani Buka Suara soal Sengketa Hotel Sultan

Sebelumnya, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Kemenkeu, Encep Sudarwan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu menegaskan, lahan berdirinya Hotel Sultan merupakan BMN.

"Saya hanya ingin menjelaskan bahwa itu adalah barang milik negara," kata dia, di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) disebut telah memberikan penawaran kepada pihak yang memanfaatkan lahan yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo untuk memilih sejumlah skema pemanfaatan.

"Dan temen-temn pun sudah tahu, mereka (Indobuildco) enggak setuju," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com