Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Target Rasio Pajak 23 Persen Tidak Masuk Akal, Berapa Realisasinya Saat Ini?

Kompas.com - 23/12/2023, 18:00 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mempertanyakan target rasio pajak atau tax ratio yang dipatok oleh pasangan Calon Presiden (Capres)-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud menilai target tax ratio yang dipasang oleh Prabowo dan Gibran dalam visi - misinya, yakni sebesar 23 persen, tidak masuk akal.

"Rasio pajak kalau dinaikkan 23 persen, dalam simulasi kami angka itu tidak masuk akal," ujar dia, dlam gelaran Debat Cawapres 2024, di Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Tax Ratio Indonesia Ada di Bawah Rata-rata Negara Asia Pasifik

Menurutnya, target tersebut menjadi sulit direalisasikan, sebab berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendongkrak penerimaan pajak, seperti melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty, belum maksimal hasilnya.

"Kita sudah berkali-kali tawarkan tax amnesty, ini juga enggak jelas hasilnya," kata Mahfud.

Ia pun bilang, Paslon nomor urut 2 perlu berhati-hati dalam merealisasikan target tax ratio sebesar 23 persen, apabila opsi yang akan diambil nantinya melalui peningkatan tarif pajak.

"Hati-hati loh, rakyat itu sensitif kalau pajak dinaikkan," ucap Mahfud.

Baca juga: UU HPP Disahkan, Pengamat Dorong Perluasan Basis Pajak dan Dongkrak Tax Ratio

Lantas, sebenarnya berapa tax ratio Indonesia saat ini?

Untuk diketahui, tax ratio atau rasio pajak merupakan perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) suatu negara.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, tax ratio digunakan untuk mengukukur kinerja penerimaan pajak suatu negara.

Mengacu kepada data Ditjen Pajak, tax ratio Indonesia dalam kurun waktu 2018-2022 berada pada kisaran 8,33 persen hingga 10,39 persen.

Secara lebih detail, tax ratio pada 2018 mencapai 10,24 persen, kemudian turun menjadi 9,76 persen pada 2019, dan kian menyusut menjadi 8,33 persen pada 2020 seiring dengan munculnya pandemi Covid-19.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Target Rasio Pajak Gibran Tidak Masuk Akal

 


Pada 2021, tax ratio membaik menjadi 9,12 persen, di mana hal itu terjadi seiring dengan penerimaan pajak yang melesat 19,3 persen.

Lalu, pada 2022 tax ratio kembali meningkat menjadi 10,39 persen, seiring dengan berlanjutnya pertumbuhan pesat penerimaan pajak, yakni sebesar 34,3 persen.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan MUC Consulting dan KONTAN, tax ratio Indonesia pada kuartal III-2023 kembali termoedasi menjadi sebesar 10,03 persen, dikarenakan pertumbuhan PDB yang lebih pesat dibanding pajak.

Baca juga: Soal Rasio Pajak, Gibran Pakai Analogi Berburu di Kebun Binatang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com